Tiga Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Dituntut 8 hingga 14 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dituntut hukuman penjara hingga 14 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2026).
Ketiga terdakwa yakni mantan VP Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta, eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution, serta Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021.
Jaksa penuntut umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara berbeda kepada masing-masing terdakwa, yakni Hanung Budya Yuktyanta 8 tahun, Alfian Nasution 14 tahun, dan Martin Haendra 13 tahun penjara.
Jaksa juga meminta masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta ketiganya tetap ditahan.
Baca juga: Orang Kepercayaan Riza Chalid, Irawan Prakoso Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan dan perekonomian negara,” ujar jaksa.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” imbuh dia.
Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Baca juga: Hakim Kasus Korupsi Minyak Mentah: Jangan Coba-coba Pengaruhi Hakim!
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada masing-masing terdakwa.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Dalam hal harta tidak mencukupi, Hanung Budya Yuktyanta dituntut menjalani pidana tambahan 4 tahun penjara, sedangkan Alfian Nasution dan Martin Haendra masing-masing 7 tahun penjara.
Baca juga: Kerry Adrianto Bantah Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah
“Apabila para terdakwa hanya membayar sebagian uang pengganti, maka jumlah tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa.
Tag: #tiga #terdakwa #korupsi #minyak #mentah #dituntut #hingga #tahun #penjara