Fadli Zon Tanggapi Putusan PTUN: Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998
Menteri Kebudayaan Fadli Zon berbicara di Konferensi internasional Persatuan Ilmuwan Prasejarah dan Protosejarah (UISPP) Inter-Regional Conference 2025 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga. (Dok Fadli Zon)(Fadli Zon)
08:24
25 April 2026

Fadli Zon Tanggapi Putusan PTUN: Tak Ada Pemerkosaan Massal 1998

- Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan terhadap dirinya dengan penegasan sikap menyangkal peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998.

“Pendapat saya tak ada perkosaan massal pada 1998,” kata Fadli Zon menanggapi putusan PTUN, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Gugatannya ke Fadli Zon Dimentahkan, Koalisi Sipil: Itu Kegagalan PTUN

Gugatan itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas karena Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal pada momen-momen reformasi itu.

“Perkosaan bisa saja terjadi dilakukan oleh pelaku kriminal,” kata Fadli Zon, politikus Partai Gerindra yang dulu duduk sebagai anggota MPR sebagai utusan golongan pemuda tahun 1997-1999 itu.

Kini Koalisi Masyarakat Sipil hendak mengajukan banding atas putusan PTUN.

“Tak ada masalah. Tentu kami siapkan tim hukum,” kata Fadli Zon merespons.

PTUN tak terima gugatan Koalisi Sipil

Selasa (221/4/2026), PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan dan mengabulkan eksepsi pihak tergugat terkait kompetensi absolut.

Dalam amar putusannya, pengadilan menilai tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena objek sengketk yakni pernyataan Fadli Zon melalui siaran pers dan media sosial, tidak memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara.

“Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian pertimbangan majelis hakim.

PTUN juga menilai pernyataan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga berada di luar cakupan objek sengketa.

Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan para penggugat dibebankan biaya perkara.

Baca juga: Mentah Gugatan ke Fadli Zon yang Sangkal Pemerkosaan Massal 1998

Koalisi Sipil akan banding

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, memastikan Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan banding.

“Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Daniel di konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, gugatan tersebut juga bertujuan meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili tindakan administrasi pemerintah, termasuk pernyataan resmi kementerian.

“Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara,” kata Daniel.

Baca juga: Terus Dipertanyakan Fadli Zon, Begini Laporan soal Perkosaan Massal ’98

Laporan soal pemerkosaan massal 1998

Menurut laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan tentang Kerusuhan Mei 1998, pemerkosaan massal benar-benar terjadi pada 1998.

“Ratusan perkosaan dengan modus operandi brutal yang punya banyak kesamaan adalah ‘kebiadaban massal yang sangat sistematis dan diorganisir’,” tulis Tim Relawan untuk Kemanusiaan, diakses Kompas.com dari dokumen yang diunggah situs web Komnas Perempuan.

Kebanyakan korban adalah perempuan etnis Tionghoa. Tim juga mencantumkan keterangan saksi mata peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada bulan Mei itu.

Perkosaan dan pelecehan seksual massal terjadi di wilayah Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan beberapa kawasan lain yang dikenal sebagai konsentrasi tempat tinggal dan tempat kerja warga Tionghoa.

Di sekitar Jakarta, perkosaan massal juga terjadi di Tangerang dan Bekasi.

Meski begitu, ada pula laporan dari luar Jakarta, yakni dari Solo, Medan, Palembang, dan Surabaya.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) juga menuliskan bahwa sebagian besar kasus perkosaan terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.

Baca juga: Fadli Zon Digugat ke PTUN Buntut Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998

Tim tersebut memaparkan contoh modus operandi pada 16 kasus pelecehan seksual dan perkosaan massal pada 13 hingga 15 Mei 1998.

Dari 16 peristiwa yang dikemukakan itu, ada persamaan modus meski persamaan-persamaan itu tidak semuanya simetris. Modus yang mirip-mirip satu sama lain itu yakni sekelompok orang memasuki rumah atau ruko korban, menjarah, memerkosa, dan membakar.

Bila Fadli Zon meragukan aspek “massal” dalam perkosaan tahun 1998 itu, Tim Relawan Kemanusiaan di dokumen ini mengatakan sifat massal dari perkosaan bisa dikenali pada begitu banyak peristiwa perkosaan dan pelecehan seksual, contohnya, orang tak dikenal menyerbu rumah untuk menjarah dan memperkosa.

Modus umumnya, pelaku pemerkosaan datang berkelompok. Pelaku pemerkosaan disebut tidak dikenal oleh korban. Pada beberapa kasus, korban diselamatkan oleh warga setempat.

“TGPF juga menemukan bahwa sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain,” tulis TGPF.

Secara umum, ada ratusan orang yang dilaporkan telah menjadi korban pemerkosaan massal dan kekerasan seksual.

“Jumlah total korban perkosaan dan pelecehan seksual massal yang melapor sampai 3 Juli 1998 adalah 168 orang (152 dari Jakarta dan sekitarnya, 16 dari Solo, Medan, Palembang, dan Surabaya),” tulis TIm Relawan Kemanusiaan.

Tag:  #fadli #tanggapi #putusan #ptun #pemerkosaan #massal #1998

KOMENTAR