Periksa Bos Travel Haji, KPK Dalami Dugaan Penjualan Kuota Haji dan Keuntungannya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK pada Kamis (9/4/2026) (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
13:30
26 April 2026

Periksa Bos Travel Haji, KPK Dalami Dugaan Penjualan Kuota Haji dan Keuntungannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penjualan kuota haji, proses pengisian kuota, dan keuntungan tidak sah dalam pelaksanaan ibadah haji 2023-2024.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Melanjutkan pemeriksaan sebelumnya untuk para saksi dari asosiasi maupun PIHK, penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Budi juga mengatakan, tiga saksi dari biro travel haji mangkir dari pemeriksaan yang dilaksanakan pada Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Apa Itu Forum Sathu yang Diinvestigasi KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji?

Mereka adalah Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata;

Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata;

Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

“Saksi 2-4 tidak hadir,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memanggil 4 bos biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Jumat (24/4/2026).

Baca juga: KPK Larang 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri

Empat saksi tersebut adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel;

Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata;

Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata;

dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: KPK Sebut Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Sudah di Indonesia

KPK tetapkan dua tersangka baru

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji periode 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Setelah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus-nya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru pada Senin (30/3/2026).

Kedua tersangka yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut

Asep mengatakan terjadi adanya kongkalikong kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.

Tak hanya itu, Ismail juga memberikan sejumlah uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah/Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief sebesar 5.000 Dollar Amerika Serikat (AS) dan 16.000 SAR atau Riyal Arab Saudi.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.

Baca juga: Lagi, Nama Hilman Latief Disebut KPK dalam Kasus Kuota Haji

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang sebesar 406.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama.

Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” katanya.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo.

Baca juga: Menyusul Yaqut, Gus Alex Resmi Ditahan KPK di Kasus Korupsi Kuota Haji

Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #periksa #travel #haji #dalami #dugaan #penjualan #kuota #haji #keuntungannya

KOMENTAR