Pengusaha Soroti Dampak Rokok Kemasan Polos ke Investasi dan Tenaga Kerja
Ilustrasi rokok, Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026 dimanfaatkan untuk mendorong edukasi bahaya rokok dan mengurangi promosi produk tembakau.(FREEPIK/ATLASCOMPANY)
22:08
31 Mei 2026

Pengusaha Soroti Dampak Rokok Kemasan Polos ke Investasi dan Tenaga Kerja

Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menguat.

Sejumlah pelaku usaha bersama Kementerian Perindustrian menilai kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi iklim investasi, keberlangsungan industri, serta sektor-sektor yang terkait dalam rantai pasok.

Hal tersebut kembali mengemuka setelah Kementerian Kesehatan menggelar konsultasi publik terkait aturan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik pada 25 Mei 2026.

Baca juga: Rencana Layer Baru Cukai Rokok (CHT) Tuai Pro-Kontra, Ini Dampak ke Penerimaan Negara

Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke AtasPIXABAY/DMITRIY Ilustrasi rokok. Maladewa Jadi Satu-satunya Negara yang Melarang Rokok untuk Generasi 2007 ke Atas

Meski judul aturan mengalami perubahan, sejumlah pemangku kepentingan menilai substansi pengaturan mengenai penyeragaman dan standarisasi kemasan masih tetap dipertahankan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat penolakan karena dinilai berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.

APINDO minta kajian komprehensif

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, mengatakan kepastian hukum dan regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.

Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok (CHT) untuk Tarik Pelaku Ilegal Dipandang Bisa Jadi Bumerang

"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi," kata Sutrisno dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Sutrisno, industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja.

IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok PasifFREEPIK/ATLASCOMPANY IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," ujarnya.

Keterkaitan dengan berbagai sektor

Selain menyerap tenaga kerja, APINDO menilai industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain yang berada dalam rantai pasok industri.

Baca juga: Tarif Cukai Tembakau Tak Naik, Industri Minta Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

Sutrisno menjelaskan, dampak suatu kebijakan tidak hanya dirasakan oleh pelaku industri utama, tetapi juga sektor-sektor pendukung yang terhubung dengan aktivitas industri tersebut.

"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif," katanya.

Menurut APINDO, keterkaitan tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berpotensi memengaruhi aktivitas industri.

Soroti masa transisi dan kajian dampak regulasi

APINDO juga menyoroti pentingnya masa transisi apabila pemerintah menerapkan kebijakan baru yang berdampak pada kegiatan usaha.

Baca juga: Purbaya Jamin Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Tidak Naik

Menurut Sutrisno, pelaku usaha membutuhkan waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi.

"Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha," paparnya.

Ia menilai kajian dampak regulasi atau regulatory impact assessment perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar dampak kebijakan dapat dipetakan secara menyeluruh.

Ilustrasi rokok.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.

Di sisi lain, APINDO menyatakan mendukung berbagai upaya pengendalian konsumsi yang dilakukan pemerintah. Namun, menurutnya, kebijakan yang diterapkan juga perlu memperhatikan aspek lain yang berkaitan dengan keberlangsungan industri.

Baca juga: Cukai Rokok Berpotensi Tak Naik, Industri Minta Moratorium 3 Tahun

"Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional," tambah Sutrisno.

Isu hak kekayaan intelektual

Selain aspek investasi dan tenaga kerja, APINDO turut menyoroti potensi dampak kebijakan penyeragaman kemasan terhadap hak kekayaan intelektual.

Menurut Sutrisno, merek dagang merupakan salah satu aset penting bagi pelaku usaha yang memiliki nilai ekonomi dan mendapatkan perlindungan hukum.

"Dalam perspektif dunia usaha, merek dagang merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang juga harus dilindungi secara hukum, karena memiliki nilai ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok Dikritik, Dinilai Bisa Jadi “Bom Waktu” Bagi Menkeu Purbaya

Isu perlindungan merek menjadi salah satu poin yang disampaikan oleh berbagai pihak dalam proses konsultasi publik terkait penyusunan aturan turunan PP 28/2024.

Kekhawatiran terhadap dampak sosial ekonomi

Sebelumnya, berbagai pemangku kepentingan juga telah menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah ketentuan dalam aturan turunan PP 28/2024.

Selain penyeragaman kemasan, perhatian juga tertuju pada pengaturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan tertentu pada produk hasil tembakau.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang luas karena industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja dan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor ekonomi lainnya.

Baca juga: Industri Khawatir Larangan Bahan Tambahan Berujung PHK dan Rokok Ilegal

Pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut masih berlangsung. Pelaku usaha dan kementerian terkait saat ini menunggu naskah final yang akan disusun setelah pemerintah menerima berbagai masukan dalam proses konsultasi publik.

Tag:  #pengusaha #soroti #dampak #rokok #kemasan #polos #investasi #tenaga #kerja

KOMENTAR