Wacana Biaya Cetak Ulang KTP Fisik, Antara Penghematan dan Digitalisasi yang Tak Siap
- Di tengah gencarnya pemerintah mendorong Identitas Kependudukan Digital (IKD), praktik layanan administrasi saat ini justru masih berjalan konvensional.
Masyarakat di berbagai daerah masih harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik, menyerahkan fotokopi identitas, hingga mengurus dokumen secara manual saat mengakses layanan publik maupun non-publik.
Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menggulirkan wacana denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik.
Belakangan, ia menegaskan bahwa pungutan itu bukan denda, melainkan biaya cetak ulang kartu identitas yang hilang.
"Yang menjadi masalah, yang dikritik itu adalah kata denda, ya kan, denda. Nah, sebetulnya yang dimaksud adalah biaya cetak baru. Jadi yang pertama itu kan gratis, tapi kalau cetak baru itu dikenakan tarif, gitu kira-kira. Biaya cetak baru. Jadi mungkin lebih tepat itu definisinya," ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Klarifikasi Bima Arya soal Denda jika e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Ulang
Bima mengeklaim, wacana itu bergulir menyusul laporan kehilangan KTP yang jumlahnya tergolong masif.
Sedangkan, biaya cetak ulang Rp 10.000 per kartu selama ini ditanggung negara.
Pengadaan blanko hingga Rp 225 miliar.
Baca juga: Wacana Denda e-KTP Hilang Dikhawatirkan Munculkan Celah Pungli
Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, wacana itu diusulkan karena terbatasnya anggaran untuk pengadaan blanko KTP elektronik.
Pada tahun 2024-2025 saja, Kemendagri sudah menganggarkan dana sebesar Rp 224-225 miliar untuk pengadaan sekitar 22 juta keping blanko KTP elektronik dengan asumsi harga Rp 10.187 per keping.
Jika jumlah kehilangan KTP elektronik mencapai 1,5 juta orang per tahun, maka Kemendagri perlu merogoh kocek lebih dalam.
"Maka kan perlu keluar uang lagi sekitar Rp 15 miliar. Oleh karena itulah sempat tersampaikan untuk mereka yang KTP-elnya hilang atas dasar kelalaian, maka akan dikenakan denda yang sebenarnya itu adalah pengganti blangko KTP-el," beber Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
Hanya untuk Kelalaian
Teguh menegaskan, biaya cetak ulang itu hanya berlaku bagi KTP elektronik yang hilang karena kelalaian pemilik. Oleh karena itu, is berharap dengan rencana penerapan denda, masyarakat bisa lebih bertanggung jawab dan lebih peduli untuk menjaga atau menyimpan dokumen kependudukan.
Ia menuturkan, biaya cetak ulang tidak berlaku bagi KTP elektronik yang hilang karena musibah banjir, tanah longsor, kebakaran, dan kecelakaan.
Lagipula, lanjutnya, wacana tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah dan DPR RI perlu duduk bersama untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca juga: Wacana Denda e-KTP Hilang Diminta Tidak Bebankan Masyarakat
Adapun UU yang berlaku saat ini masih mengatur bahwa layanan Adminduk harus diberikan secara cepat, tepat, akurat, mudah, gratis, dan tanpa diskriminasi.
"Oleh karena itu apabila memang akan memberlakukan katakanlah denda atau pengganti KTP-el, harus merevisi Undang-Undang tersebut. Masih perlu proses yang panjang," jelas Teguh.
Pembahasan kata Teguh, tidak hanya dilakukan dengan Komisi II DPR RI, tapi juga dengan kementerian/lembaga terkait dan masyarakat.
Baca juga: Muncul Wacana Denda jika KTP Hilang, Pakar Ingatkan Negara Bukan Entitas Bisnis
Saat ini, pihaknya lebih memasifkan edukasi kepada masyarakat, baik dalam forum-forum dan kunjungan-kunjungan ke lapangan sebagai ajang "jemput bola".
Kemendagri juga memanfaatkan media medsos seperti Instagram, TikTok, Facebook, Twitter, dan wesbite resmi untuk edukasi.
"Dan juga berbagai katakanlah alternatif pola-pola lain yang bisa kita gunakan untuk melakukan edukasi bersama stakeholder lain yang terkait, apakah di lingkungan pemerintah daerah, kemudian juga pihak-pihak lembaga pengguna, ini penting sekali," ucap Teguh.
Integrasi Lemah
Meski demikian, wacana penerapan denda tetap memunculkan pertanyaan.
Digitalisasi identitas yang selama ini digadang-gadang negara seolah hanya berlaku sebagai pelengkap administrasi lantaran warga masih dibebani kebutuhan mencetak ulang KTP fisik.
"Argumen puluhan ribu dokumen hilang setiap hari karena gratis adalah framing dari pertanyaan yang lebih penting: Mengapa di era digital di tahun 2026 ini kok Indonesia masih bergantung pada kartu plastik sebagai identitas primer?" ucap Pengamat teknologi informasi sekaligus Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Pakar Jelaskan Mengapa e-KTP Indonesia Tak Secanggih MyKad Malaysia
Ia juga menilai, ketergantungan pemerintah pada kartu Identitas fisik menunjukkan masih lemahnya integrasi data kependudukan.
Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang menjadi masalah dan harus diperbaiki. Pertama, belum teringrasinya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan sistem lain secara real time.
Kemudian, masih minimnya kepercayaan swasta dan publik terhadap verifikasi digital. Lalu, tidak adanya API terbuka yang memungkinkan pihak ketiga memverifikasi SIK tanpa harus melihat kartu fisik.
"Saat ini masih banyak instansi pemerintah daerah sendiri yang meminta fotokopi KTP meskipun data tersebut ada di SIAK mereka. Ini menunjukkan masalah interoperabilitas dan kultur birokrasi internal," ungkapnya.
Praktik di Negara Lain
Alfons lalu memberikan praktik baik yang sudah diadopsi negara lain terkait identitas digital.
Estonia, salah satunya, tidak ada denda KTP hilang karena kartu fisik hanyalah salah satu metode otentikasi di antara metode lain yang dapat digunakan.
Negara ini diketahui telah menjadikan identitas digital sebagai layanan publik sejak tahun 2007.
Begitu pula Singapura dengan Singpas-nya, yang memungkinkan warga setempat mengakses ratusan layanan pemerintah dan swasta tanpa perlu menunjukkan kartu fisik sama sekali.
Oleh karenanya Alfons beranggapan, pengenaan denda saat pemerintah ingin memperkuat Identitas Kependudukan Digital menjadi paradoks.
"Ini dua arah kebijakan yang saling bertentangan. Menghukum warga yang kehilangan kartu fisik ketika alternatif digitalnya yang seharusnya disiapkan oleh pemerintah tetapi belum siap adalah kebijakan yang tidak adil," tegas Alfons.
Revisi UU Harus Sinkron
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyarankan, kalaupun UU Adminduk harus direvisi, ia meminta hasil revisi dibuat sesempurna mungkin untuk memperbaiki seluruh sistem administrasi kependudukan.
Sistem tersebut harus terintegrasi dengan seluruh hal yang terkait data dan informasi.
"Misalnya saat ini kita juga sedang mengerjakan UU Satu Data Indonesia. Kedua UU ini dan UU terkait lainnya harus sinkron. Itu pertama," tukas Doli kepada Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda jika E-KTP Hilang
Selain itu, UU harus melahirkan sistem yang bisa menyatukan semua data diri menjadi satu angka identitas saja. Ia menekankan, Indonesia harus bisa menerapkan sistem single identity number untuk setiap warga negara.
Kemudian, Indonesia harus bisa memanfaatkan perkembangan teknologi terbaru dalam membangun sistem administrasi kependudukan. Terlebih di era kini, semua hal sudah bisa terwadahi oleh sistem digital.
"Jadi ke depan identitas kita sudah tidak perlu berbentuk fisik, sudah harus berbasis digital/elektronik (paperless). Kalau sudah semuanya serba digital, ngak ada lagi cerita hilang, dan otomatis tidak ada lagi pakai denda-denda-an. Sebaiknya ke depan jangan lagi bila setiap ada masalah, rakyat yang harus menanggungnya," tegas Doli.
Di sisi lain, Alfons membeberkan beberapa risiko yang harus siap dihadapi Indonesia jika beralih sepenuhnya ke indentitas digital. Pertama, terkait Single Point of Failure (SPOF), yakni bagian atau komponen tunggal dalam suatu sistem yang jika mengalami kegagalan, akan mengakibatkan seluruh sistem berhenti berfungsi.
Jika sistem IKD down, seluruh layanan warga bisa terhenti.
"Tanpa backup dan perlindungan disaster recovery yang memadai atau backup analog, ini akan menjadi bencana yang sangat memalukan dan menyusahkan seluruh rakyat Indonesia," tutur Alfons.
Baca juga: Unesa Ungkap Jaringan Joki UTBK, Bawa KTP dan Ijazah Palsu
Kedua, exclusion risk (pengucilan digital) yang terjadi karena ketidaksetaraan akses. Puluhan juta penduduk di daerah terpencil dengan internet tidak stabil akan terdiskriminasi oleh layanan yang tidak berjalan dengan baik karena keterbatasan jaringan.
Kemudian, Credential takeover. Tanpa sistem otentikasi yang mumpuni dan mudah dilakukan, akun IKD lebih rentan dibajak daripada kartu fisik karena attack surfacenya online.
Ada pula risiko digital divide karena lansia dan kelompok disabilitas tertentu membutuhkan desain aksesibilitas khusus, serta risiko pantauan mobilitas tanpa oversight independen.
"Data terintegrasi memudahkan pemerintah atau pihak yang menguasai data memantau mobilitas dan perilaku warga tanpa oversight independen," tandas Alfons.
Tag: #wacana #biaya #cetak #ulang #fisik #antara #penghematan #digitalisasi #yang #siap