KPAI Soroti 4 Akar Masalah Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra (paling kiri). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti empat akar masalah dalam kasus penganiayaan anak-anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.(Febryan Kevin/Kompas.com )
10:26
27 April 2026

KPAI Soroti 4 Akar Masalah Terkait Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti empat akar masalah dalam kasus penganiayaan anak-anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, pihaknya mengutuk keras terjadinya kekerasan terhadap 53 anak di sebuah daycare di Yogyakarta.

“Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis, adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” kata Jasra saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Kekerasan Anak di Little Aresha, Waka Komisi VIII: Banyak Daycare Tumbuh Tanpa Pengawasan

Jasra mengatakan, kasus di Yogyakarta, dan rentetan kasus serupa di berbagai daerah sebelumnya, adalah fenomena gunung es dari rapuhnya sistem pengasuhan anak di Indonesia yang bertumpu pada persoalan sistemik dan struktural.

Dia mengatakan, dari peninjauan tim, KPAI menyoroti empat akar masalah krusial yang saling terhubung.

Pertama, orang tua terjebak dalam situasi tanpa pilihan (Kehilangan Pengasuhan).

Jasra mengatakan, banyak orang tua yang menitipkan anaknya di daycare bermasalah bukanlah karena ketidakpedulian, melainkan karena ketiadaan pilihan.

Dia juga mengatakan, dalam kondisi himpitan ekonomi, tuntutan hidup memaksa suami dan istri harus bekerja, yang terjebak di penghasilan tingkat bawah.

“Pada titik inilah anak-anak secara sistemik 'kehilangan hak pengasuhan' yang layak dari orang tuanya, dan negara belum hadir memberikan solusi atas rantai kemiskinan dan tuntutan kerja yang tidak ramah keluarga ini,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Alarm Sistem Perlindungan Anak di Indonesia

Kedua, kondisi orang tua yang terdesak ini dimanfaatkan oleh oknum bisnis daycare yang kebanyakan tidak berizin.

Jasra mengatakan, dengan menawarkan tarif murah di bawah Rp 2 juta per bulan, daycare memangkas habis biaya operasional yang berujung pada pengorbanan keselamatan dan kenyamanan anak.

“Fasilitas tidak layak (tanpa AC, ruang sempit, ruang sirkulasi udara yang tidak baik), ketiadaan CCTV, hingga rasio anak yang melampaui kapasitas adalah bentuk nyata bagaimana anak diperlakukan layaknya komoditas atau barang titipan, bukan manusia yang sedang bertumbuh,” kata dia.

Baca juga: Desakan Penutupan Daycare Yogyakarta yang Lakukan Kekerasan Anak

Ketiga, kekerasan yang terjadi kerap kali dipicu oleh tingkat stres pengasuh yang tidak manusiawi.

Dia mengatakan, merujuk pada Riset Kualitas Layanan TPA/Daycare KPAI Tahun 2019 di 9 provinsi, kami menemukan fakta bahwa tenaga pengasuh lebih dominan diperankan oleh lulusan setingkat SMA ke bawah yang tidak memiliki pemahaman tentang psikologi dan tumbuh kembang anak.

Selain itu, tidak ada standardisasi dan sertifikasi rekrutmen. Beban kerja berlebih (overwork) dengan rasio pengasuh dan anak yang sangat tidak ideal.

“Gaji dan kesejahteraan pengasuh jauh di bawah standar layak, memposisikan pekerjaan mulia ini seringkali sebagai "pilihan terakhir" dan diperlakukan layaknya pekerja kasar yang terpinggirkan,” tuturnya.

Keempat, kasus penganiayaan di Yogyakarta ini menunjukkan pada lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah.

Jasra mengatakan, banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan, dan luput dari pantauan dinas terkait.

Tak hanya itu, tidak adanya sistem rujukan (referral system) dan asesmen yang terkoneksi membuat potensi kekerasan, hingga ancaman perdagangan anak (human trafficking), dan gagal dideteksi sejak dini.

“Saya kira, untuk bayi dan balita, kita harus merespon dengan situasi kedaruratan, karena mereka tidak bisa menolong dirinya sendiri. Artinya harus ada dukungan pengasuhan semesta,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta

Berdasarkan hal tersebut, KPAI mendorong 5 langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan.

Pertama, Persoalan penitipan anak tidak boleh lagi dianggap urusan domestik keluarga semata

Kedua, Pemerintah daerah bersama kementerian terkait (Kemendikdasmen, KemenPPPA, Kementerian Sosial, Dinas Sosial) harus segera melakukan sidak, audit perizinan, kelayakan fasilitas, dan rasio SDM di seluruh lembaga daycare.

Ketiga, Pemerintah daerah perlu merancang tata kota dan lingkungan kerja yang terintegrasi dengan fasilitas pengasuhan anak yang aman, terjangkau, dan disubsidi oleh negara untuk membantu keluarga berpenghasilan rendah.

Keempat, mendorong orang tua untuk kritis memilih lembaga pengasuhan dengan memastikan adanya izin resmi, transparansi akses CCTV, rasio pengasuh yang ideal, serta menaruh kewaspadaan tinggi apabila terjadi perubahan perilaku drastis pada anak. Seperti cemas berlebih atau ketakutan sehingga ada edukasi dalam memilih daycare bagi orang tua.

Serta terakhir, regulasi mengasuh yang dibuat untuk lembaga, juga harus disosialisasikan di luar lembaga agar para orang tua mendapatkan pelatihan rutin (refreshment) dan peningkatan kapasitas keterampilan mengasuh.

Baca juga: Orangtua Tergiur Iming-iming Daycare Little Aresha Jogja: Dijanjikan AC hingga Kasur, Nyatanya Hanya Matras

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data sementara aparat penegak hukum, jumlah anak yang terdaftar di fasilitas tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 di antaranya diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Langkah ini diambil setelah Polresta Yogyakarta melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penahanan 13 tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Para tersangka terdiri dari berbagai elemen di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf lapangan.

“Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan," ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Tag:  #kpai #soroti #akar #masalah #terkait #kasus #kekerasan #anak #daycare #jogja

KOMENTAR