Periksa Suami Bupati Pekalongan, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT RNB yang Dikendalikan Fadia Arafiq
Suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
21:34
29 April 2026

Periksa Suami Bupati Pekalongan, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang PT RNB yang Dikendalikan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan aliran uang di perusahaan tersebut yang dikendalikan Fadia Arafiq.

“Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka ada pembayaran dari para dinas, nah pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini di bawah kendali dari bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Budi mengatakan, penyidik menelusuri aliran uang PT RNB tersebut serta peran kuat dari perusahaan itu dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.

Baca juga: Suami Bupati Pekalongan Ashraff Abu Bungkam Usai Diperiksa KPK

“Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini, meskipun misalnya nilai penawarannya lebih tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, Suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, bungkam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).

Pantauan Kompas.com, Ashraff Abu turun dari ruang pemeriksaan ditemani salah satu pengacaranya.

Dia diperiksa selama 4 jam yaitu sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.56 WIB.

Anggota DPR RI ini terlihat mengenakan jaket hitam dan masker.

Saat ditanya sejumlah wartawan terkait materi pemeriksaannya, Ashraff Abu memilih bungkam.

Dia beberapa kali mengepalkan tangannya dan tidak menggubris satu pun pertanyaan wartawan.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Adapun KPK memanggil Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi benturan kepentingan yang menjerat Fadia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

“Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Dalam pemeriksaan ini, Ashraff Abu diperiksa penyidik selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024.

Selain Ashraff, KPK juga memanggil Komisaris PT Rokan Citra Money Changer Yalnida.

Fadia Arafiq jadi tersangka

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Baca juga: KPK Periksa 55 Pegawai Outsourcing Pekalongan Jadi Saksi Kasus Bupati Fadia Arafiq

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Dalami soal Lelang

Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #periksa #suami #bupati #pekalongan #dalami #dugaan #aliran #uang #yang #dikendalikan #fadia #arafiq

KOMENTAR