Hakim Sebut Korupsi Chromebook Era Nadiem Berdampak ke Kualitas Pendidikan
- Hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan vonis untuk terdakwa Chromebook, Mulyatsyah, yakni korupsi pengadaan laptop tersebut berdampak ke pendidikan anak Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan yang berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan anak Indonesia.” jelas hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyoroti dampak serius di sektor pendidikan saat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 atau era Menteri Nadiem Makarim itu.
Baca juga: Penghargaan Antikorupsi Ringankan Vonis Mulyatsyah Terdakwa Chromebook
Mulyatsyah dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, terdakwa disebut aktif menerima sejumlah uang untuk kepentingan pribadi dan mendistribusikannya kepada atasan.
Hakim mengungkapkan, terdakwa mengetahui proses pengadaan yang sedang berlangsung, namun tetap mengambil peran aktif dengan menerbitkan dua Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran yang mengarahkan pengadaan pada Chromebook.
“Terdakwa secara nyata aktif memperoleh keuntungan finansial dari rangkaian pengadaan dimaksud melalui penerimaan dana sebesar Rp 3,33 miliar,” kata hakim.
Baca juga: Mulyatsyah Akui Terima dan Bagi-bagi Uang dari Vendor Chromebook ke Pejabat Kemendikbudristek
Majelis hakim juga menyatakan unsur penyertaan terpenuhi, dengan posisi terdakwa sebagai medepleger atau pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama pelaku lain.
Meski demikian, terdapat pula hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki rekam jejak baik selama menjadi Aparatur Sipil Negara, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Selain itu, uang sebesar Rp500 juta telah disita untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Vonis 4,5 tahun penjara untuk Mulyatsyah
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta,” ujar majelis hakim.
Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.
"Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelasnya.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen sebagian digunakan dalam perkara lain atas nama Nadiem Anwar Makarim yang masih dalam proses persidangan.
Sementara itu, permohonan pengembalian barang bukti elektronik milik terdakwa belum dapat dikabulkan karena dinilai masih berpotensi mengandung data digital yang diperlukan dalam perkara lain.
Majelis merujuk Pasal 222 ayat (1) KUHAP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #hakim #sebut #korupsi #chromebook #nadiem #berdampak #kualitas #pendidikan