Arief Hidayat Sebut Indonesia Ada di Kondisi ''Hyper Regulation''
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKL Arief Hidayat mendapatkan gelar Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Borobudur pada Sabtu (2/5/2026). (Shela Octavia)
14:26
2 Mei 2026

Arief Hidayat Sebut Indonesia Ada di Kondisi ''Hyper Regulation''

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, Indonesia saat ini mempunyai terlalu banyak aturan yang pada akhirnya menyebabkan beragam masalah.

Hal ini disampaikan Arief saat menyampaikan orasi ilmiah saat dikukuhkan menjadi profesor emeritus bidang hukum tata negara di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

“Tatkala semua kepentingan dipandang harus dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, timbul kondisi yang dinamakan hyper regulation atau over regulation. Kondisi hyper regulation menyimpan beragam problematika,” ujar Arief, Sabtu.

Arief membeberkan, setidaknya ada lima masalah yang timbul akibat situasi hyper regulation.

Baca juga: Mantan Hakim MK Arief Hidayat Dapat Gelar Profesor Emeritus dari Universitas Borobudur

Pertama, materi muatan belum tentu tepat di mana bisa saja isi undang-undang sebenarnya tak seharusnya diatur lewat undang-undang.

Kedua, peraturan yang dibuat tidak dilandasi oleh nilai-nilai luhur dan nilai-nilai dasar hukum.

"Nilai-nilai luhur seperti keadilan, itikad baik, kejujuran dan kebenaran acapkali tercerabut dari peraturan yang telah ditetapkan. Nilai-nilai abstrak yang diyakini kebenarannya dan bersifat meta-yuridis tidak mampu disublimasikan ke dalam peraturan," kata Arief.

Ketiga, penyusunan peraturan seringkali tidak diiringi dengan perhatian terhadap efektivitas penegakan hukumnya.

Baca juga: Arief Hidayat Sebut Undang-undang Cacat Sejak Lahir, Kenapa?

Menurut Arief, ada anggapan bahwa penetapan aturan otomatis menyelesaikan masalah yang ada, tetapi lembaga dan budaya hukum untuk menjamin pelaksanaan aturan itu justru tak dipikirkan.

"Terbukti banyak peraturan yang telah lama diberlakukan, akan tetapi terlalu banyak pelanggarannya karena tidak didekati dengan penegakan hukum sebagaimana mestinya," kata Arief.

Keempat, akibat banyaknya peraturan yang dibuat, masyarakat menjadi tidak paham seluruh aturan tersebut, ditambah dengan tidak adanya sosialisasi yang optimal.

Arief menilai, kondisi ini dapat meningkatkan potensi pembangkangan atas peraturan tersebut karena faktor ketidaktahuan masyarakat.

Baca juga: Refleksi Akhir Arief Hidayat: Putusan Batas Usia Capres Cawapres Kekhilafan dalam Menjaga Konstitusi

"Kelima, over-regulation merupakan bentuk pemborosan anggaran negara. Terlebih lagi telah menjadi rahasia umum penyusun peraturan acap kali sekedar dilandasi orientasi sebagai suatu proyek yang ujungnya berkonsekuensi pada besarnya anggaran negara yang harus dikeluarkan," kata Arief.

Padahal, ujar dia, bisa jadi tidak ditemukan urgensi keberadaan peraturan tersebut.

Oleh sebab itu, Arief menilai perlu ada pemaaknaan kembali atas doktrin negara hukum yang berlaku saat ini.

Ia menekankan, negara hukum yang hendak menyejahterakan rakyatnya seharusnya tidak hanya berpegang pada jumlah aturan yang dimiliki, tetapi pada perilaku para pejabat negara.

Baca juga: Arief Hidayat: Saya Merasa Gagal Menjaga Konstitusi dalam Putusan Perkara 90

“Negara hukum kita bukan negara undang-undang. Negara hukum kita tidak boleh terjebak pada legisme formal peraturan belaka. Negara hukum jangan direduksi menjadi negara prosedur hukum. Apa gunanya aturan hukum jika tidak efektif ditegakkan,” kata dia.

Arief juga menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi beragam unsur, mulai dari kesesuaian dengan aspirasi masyarakat hingga iktikad yang baik guna mencegah situasi over regulated.

"Ke depan menurut saya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kondisi over regulated, suatu peraturan perundang-undangan ditetapkan jika tidak hanya memenuhi unsur, harus memenuhi unsur merupakan cerminan kehendak dan aspirasi rakyat, disusun dengan penuh iktikad baik dan hati yang jernih, tidak menyimpang aturan yang lebih tinggi dari nilai-nilai bersama, ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di tengah keteraturan hidup," kata Arief.

Baca juga: Eks Ketua MK Arief Hidayat soal Pilkada via DPRD: Ongkosnya Murah, tapi Menyimpang

"Tanpa memenuhi semua kriteria itu secara kumulatif maka peraturan perundang-undangan tidak boleh dipaksakan untuk diadakan, imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Arief Hidayat mendapatkan gelar Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Borobudur.

“Ini adalah bentuk pengakuan universitas terhadap kesetiaan, integritas, dan kontribusi luar biasa yang melampaui batas usia. Gelar ini diberikan karena universitas masih sangat membutuhkan pemikiran, kearifan, dan bimbingan,” ujar Rektor Universitas Borobudur, Bambang Bernanthos di Universitas Borobudur, Sabtu.

Bambang mengatakan, Arief adalah orang yang sangat berdedikasi pada hukum, terutama hukum tata negara dan konstitusi.

Hal ini ditunjukkan sepanjang karier Arief yang bukan hanya seorang hakim MK tapi juga akademisi.

“Beliau telah menjadi jembatan antara teori di ruang kelas dengan praktik hukum yang kompleks di tingkat nasional maupun internasional,” kata Bambang lagi.

Tag:  #arief #hidayat #sebut #indonesia #kondisi #hyper #regulation

KOMENTAR