Kemenhaj Ingatkan Sanksi Haji Ilegal: Blacklist dari Arab Saudi selama 10 Tahun
- Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Hasan Afandi menegaskan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang siapapun termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat haji menggunakan visa non prosedural alias ilegal.
"Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Makkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun," tegas Hasan dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: 3 WNI Ditangkap Gara-gara Haji Ilegal, Bagaimana Respons Pemerintah dan Polri?
Hasan menuturkan, pemerintah Indonesia tidak akan ikut campur jika terdapat WNI yang berurusan dengan hukum di Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan haji non-prosedural.
"Kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi," tuturnya.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Republik Indonesia sudah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji non-prosedural.
Baca juga: Menhaj Peringatkan WNI Jangan Nekat Haji Ilegal, Hukumannya Bisa Masuk Blacklist
Pencegahan keberangkatan dilakukan bagi warga negara yang diduga akan menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non-haji seperti visa kerja, visa ziarah atau kunjungan, atau visa transit.
"Berhaji dengan menggunakan visa non-haji adalah ilegal dan melanggar peraturan Pemerintah Arab Saudi," tegas Hasan.
Baca juga: Satgas Polri Terima 115 Laporan Masalah Haji Ilegal
Kemenhaj RI sepenuhnya mendukung penuh tindakan tegas dari Pemerintah Arab Saudi dan tidak akan ikut campur dalam proses penanganan perkaranya.
"Tidak hanya penanganan hukum bagi calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir haji non-prosedural atau haji ilegal tersebut," kata Hasan.
Karena sanksi yang cukup berat, Hasan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal.
"Laporkan segera ke kepolisian jika ada calon jemaah yang merasa ditipu dan dirugikan," tandasnya.
Tag: #kemenhaj #ingatkan #sanksi #haji #ilegal #blacklist #dari #arab #saudi #selama #tahun