Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto kini menuai sorotan.
Arief Pramuhanto dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam sejarah penanganan perkara korupsi di Indonesia.
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau tambahan 7 tahun penjara dianggap sebagai putusan yang sangat berlebihan dan tidak berdasar pada fakta materiil.
Dalam fakta persidangan, disebut terungkap bahwa Arief tidak pernah menerima aliran uang ke rekening pribadinya.
Tidak ditemukan bukti bahwa ia menerima uang serupiah pun atau melakukan tindakan untuk memperkaya pihak lain.
Selain itu, Arief juga dinyatakan tidak memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest terkait perkara korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Hal itu memicu reaksi keras dari tim penasihat hukumnya yang melihat adanya ketidakadilan nyata dalam proses hukum ini.
"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Firmansyah mengungkapkan bahwa upaya menegakkan keadilan bagi Arief Pramuhanto bukanlah perkara mudah di tengah iklim hukum saat ini.
Ia mencatat bahwa pola serupa juga pernah dialami oleh sejumlah tokoh profesional lainnya di Indonesia, seperti Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustiawan, hingga Toni Aji.
Fenomena ini dianggap sebagai sinyal bahaya bagi para pemimpin perusahaan negara yang bekerja di bawah payung hukum yang seringkali multitafsir.
"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya.
Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa hukuman penjara yang saat ini dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan yang bersangkutan segera dibebaskan.
Berdasarkan catatan hukum pihak pengacara, Arief telah melewati tiga proses yang panjang.
Kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah. (Ist)Dalam seluruh tahapan tersebut, terdapat konsistensi fakta bahwa tidak ada indikasi penerimaan uang satu rupiah pun oleh Arief.
Tidak ada bukti memperkaya pihak lain, serta tidak ada dana kerugian negara yang mengalir ke kantong pribadi maupun keluarganya.
Kejanggalan dalam kasus ini semakin terlihat jika meninjau kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama di PT IGM.
Firmansyah menyatakan sangat janggal menempatkan Arief sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kerugian negara sebesar Rp 359 miliar yang terjadi pada PT IGM, yang merupakan anak usaha Indofarma.
Secara hukum perusahaan, seluruh proses bisnis yang dilakukan telah tercakup dalam prinsip Business Judgment Rule (BJR), sebuah doktrin hukum yang menyatakan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik tidak dapat dipidanakan.
Perjalanan kasus ini mencapai puncaknya pada akhir tahun lalu ketika Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Arief Pramuhanto terkait kasus korupsi alat kesehatan tersebut.
Dengan penolakan ini, Arief tetap harus menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri.
Pada putusan banding tersebut, hukuman Arief dinaikkan dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, ditambah beban uang pengganti yang fantastis senilai Rp 222,7 miliar.
Kondisi ini menurut Firmansyah akan menjadi preseden buruk bagi dunia profesional di Indonesia.
Para ahli dan praktisi yang memiliki kompetensi tinggi diprediksi akan merasa ngeri untuk berkontribusi bagi negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika risiko kriminalisasi terus mengintai tanpa perlindungan hukum yang jelas terhadap keputusan bisnis.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Arief dan sejumlah sosok lainnya ini bisa menjadi kontraproduktif untuk mengajak orang-orang terbaik yang masih ada di luar negeri agar bersedia kembali ke Indonesia untuk membangun bangsanya. Ini berbahaya," ujar mantan penasehat hukum Ira Puspadewi, eks Dirut ASDP yang kasusnya mendapatkan Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Di tengah kebuntuan hukum ini, pihak keluarga Arief Pramuhanto mulai menempuh jalur pengaduan ke lembaga legislatif.
Istri Arief, Shakuntala Dewi, diketahui telah mengirimkan aduan resmi ke Komisi III DPR RI pada Maret lalu.
Langkah ini diharapkan dapat membuka mata para wakil rakyat terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum yang menimpa suaminya.
"Kami sangat percaya DPR akan bisa menjalankan fungsinya dalam pengawasan hukum lewat Komisi III. Semoga pengaduan kami ke Rumah Wakil Rakyat itu bisa didengar dan mendapatkan atensi untuk bisa membebaskan Arief Pramuhanto," ujarnya.
Tag: #arief #pramuhanto #disebut #korban #kriminalisasi #terberat #pengacara #aliran #dana