Charles Honoris Harap RUU Ketenagakerjaan Dibahas di Komisi IX: Kami Lebih Punya Wawasan Terkait Isu
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan tetap dibahas di Komisi IX, bukan di Baleg.
"Kemarin sempat ada wacana bahwa RUU ini akan dibahas di Baleg. Tetapi kalau kami di Komisi IX tentunya berharap ini tetap dilakukan pembahasannya di Komisi IX," kata Charles ditemui di GOR Otista, Minggu (3/5/2026).
Terkait sudah sejauh mana pembahasan dilakukan, Charles menyebut sampai saat ini masih menunggu kepastian pimpinan DPR terkait alat kelengkapan dewan mana yang akan ditugasi untuk membahas pembentukan UU tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Minta RUU Ketenagakerjaan Jangan Diberikan ke Baleg, Harus Tetap di Komisi IX
"Belum ada progres ya, karena untuk penentuannya aja belum pasti gitu," ujarnya.
Charles mengungkapkan alasan Undang-Undang Ketenagakerjaan penting untuk dibahas di Komisi IX mengingat hal tersebut telah sesuai tupoksi.
Diketahui Komisi IX merupakan komisi yang membidangi isu tenaga kerja.
"Kan memang (Komisi IX) menangani ketenagakerjaan, isu-isu tenaga kerja, termasuk kami bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga ya pasti seharusnya kami lebih punya banyak wawasan dan pengetahuan lah terkait dengan isu-isu ini," kata politikus PDI-P tersebut.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Bisa Adil, Adaptif, dan Partisipatif
KSPI Harap UU Ketenagakerjaan Dibahas Komisi IX
Harapan serupa juga disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui Badan Legislasi (Baleg).
Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi mengulang pola pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi dan tergesa-gesa.
"Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Baleg Tak Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan
Said merinci tiga alasan utama penolakan tersebut.
Pertama, pembahasan di Baleg berpotensi dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target politik, tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas dan tanpa naskah akademik yang mendalam.
Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa kelompok pengusaha tertentu akan memanfaatkan ruang Baleg untuk mendorong kembali pendekatan omnibus law yang merugikan pekerja.
Ketiga, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses legislasi.
Menurutnya, mekanisme Baleg yang relatif tertutup membuka potensi terjadinya praktik-praktik yang dapat mempengaruhi substansi pembahasan.
"Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal," ujarnya.
Baca juga: Niat Negara Tancap Gas Garap RUU Ketenagakerjaan
KSPI dan Partai Buruh kemudian mendorong agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan partisipatif, seperti Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) di Komisi IX DPR RI yang memang membidangi ketenagakerjaan.
"Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," jelas Said Iqbal.
Tag: #charles #honoris #harap #ketenagakerjaan #dibahas #komisi #kami #lebih #punya #wawasan #terkait