Soal Kriteria Aktivis HAM, Pigai Sebut Akan Ditulis Bersama Masyarakat Sipil dan LN HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kriteria aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang HAM akan ditulis bersama dengan masyarakat sipil dan lembaga nasional HAM.
"Syarat-syaratnya LSM sendiri yang nulis saja lah, atau Komnas HAM, NGO, masyarakat sipil," katanya kepada Kompas.com melalui telepon, dikutip Senin (4/5/2026).
Namun dia menjelaskan, pembahasan terkait kriteria aktivis HAM ini masih cukup jauh, karena pembahasan revisi UU HAM masih berjalan.
Saat ini yang bisa dipastikan Pigai adalah, tim asesor atau penilai terkait aktivis HAM ini akan berada di tangan lembaga nasional HAM.
Baca juga: Klarifikasi Pigai soal Penentuan Status Aktivis: Lindungi Pembela HAM agar Tak Bisa Dipidana
Misalnya terkait aktivis perempuan, lembaga yang berhak menyatakan seorang aktivis atau pembela hak-hak perempuan adalah Komnas Perempuan.
"Kalau perempuan itu pasti pembela perempuan, perempuannya Komnas Perempuan yang menentukan. Dengan kriteria yang ditentukan," katanya.
Begitu juga berkaitan dengan aktivis pembela anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang akan menentukan.
Lalu ada juga aktivis disabilitas, yang menentukan seorang pembela HAM disabilitas adalah Komnas Disabilitas.
Baca juga: Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, Ide Natalius Pigai yang Menuai Badai Kritik
"Kemudian (pembela HAM) yang umum ditentukan Komnas HAM," kata Pigai.
Sebelumnya, Pigai sempat melontarkan rencana soal akan ada penentuan status aktivis HAM yang dilakukan oleh tim asesor.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB. Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” kata Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Tim asesor itu akan bekerja objektif menentukan siapa saja nama yang pantas mendapatkan status aktivis HAM.
Baca juga: Pigai: Penentuan Status Aktivis HAM Akan Dilakukan Tim Asesor
Isi dari tim asesor itu adalah tokoh-tokoh yang punya kompetensi di bidang HAM.
“Nanti pilih dari berbagai unsur. Ada dari komunitas 'civil society' (masyarakat sipil), ada dari pemerintah yaitu Kementerian HAM, ada dari Komnas HAM sendiri, Komnas Anak, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas. Nanti juga kita minta dari aparat penegak hukum juga harus jadi anggota tim asesor, supaya dia melihat bahwa ini benar,” kata Pigai.
Status aktivis HAM yang disandang seseorang akan menentukan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Tag: #soal #kriteria #aktivis #pigai #sebut #akan #ditulis #bersama #masyarakat #sipil