Kemenkes Ancam Bekukan RS jika Terbukti Lalai dalam Kasus Dokter Magang Meninggal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya kelalaian di balik meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr. Myta Aprilia Azmy, yang diduga karena kerja berlebih.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internsip maupun fasilitas kesehatan yang terlibat," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Aji mengatakan, pembekuan sementara akan dilakukan sampai rekomendasi hasil evaluasi dan perbaikan tuntas dilakukan.
Saat ini, Kemenkes tengah melakukan pendalaman melalui audit rekam medis serta penelusuran proses medical check-up Myta.
Baca juga: Kemenkes Kirim Tim Investigasi Usut Kasus Meninggalnya Dokter Magang di Jambi
Selain itu, Kemenkes juga mengumpulkan keterangan dari keluarga, rekan sejawat, pendamping internship, dan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menangani Myta.
"Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut," ujar Aji.
Aji mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkapkan penyebab kematian Myta sebelum hasil investigasi secara menyeluruh selesai dilakukan.
"Hasil investigasi akan menjadi dasar penguatan sistem, termasuk evaluasi nasional terhadap screening kesehatan, monitoring peserta, dan mekanisme perlindungan dokter internsip agar kejadian serupa tidak terulang," jelas Aji.
Myta diketahui sedang menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, sejak Agustus tahun lalu.
Baca juga: Dokter Internship: Balada di Ruang Abu-abu
Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat (1/5/2026).
Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) telah lebih dulu mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan RI pada 30 April 2026.
Dalam surat tersebut, mereka mengungkap dugaan beratnya beban kerja yang dijalani Myta selama masa internship.
Selain itu, IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan minimnya supervisi dari dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas termasuk kekosongan obat, serta adanya indikasi tekanan agar kondisi tersebut tidak meluas.
Mereka pun mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tempat Myta bertugas.
Baca juga: Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi, MGBKI Tegaskan Internship Bukan Tenaga Murah
Sementara itu, Pengurus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sekaligus Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr Ahmad Junaidi mengatakan, Myta disebut bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat.
Hal ini tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan bahwa jam kerja dokter internship, yakni 40–48 jam per minggu.
Itu artinya, jam kerja dokter magang hanya delapan jam per hari selama 12 bulan masa penugasan.
Tag: #kemenkes #ancam #bekukan #jika #terbukti #lalai #dalam #kasus #dokter #magang #meninggal