Tahapan Pemilu Makan Waktu 22 Bulan, Revisi UU Pemilu Didesak Segera Dibahas
Ilustrasi pemungutan suara(Thinkstock)
17:34
4 Mei 2026

Tahapan Pemilu Makan Waktu 22 Bulan, Revisi UU Pemilu Didesak Segera Dibahas

- Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay mendorong segera dibahasnya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun ini.

Pasalnya, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan memakan waktu 22 bulan atau hampir dua tahun dan membutuhkan UU Pemilu yang baru untuk mengatur penyelenggaraannya.

"Maka kita harus selesaikan undang-undang itu di tahun ini juga," ujar Hadar dalam acara Mimbar Publik yang digelar secara daring, Senin (4/5/2026).

Baca juga: Pakar Singgung Parpol Sibuk Bahas Ambang Batas, tetapi Isu Krusial Pemilu Terabaikan

Jika revisi UU Pemilu tidak segera dilakukan DPR dan pemerintah, ia khawatir makin sempit dan terbatasnya substansi yang akan dibahas.

Apabila hal tersebut terjadi, kualitas Pemilu berikutnya dikhawatirkan menurun karena revisi tidak menyentuh substansi perbaikan sistem pemilihan.

"Kalau DPR kita mengambil posisi untuk ya jangan buru-buru, nanti saja, akhir tahun, tahun depan selesai, ya wasalam. Jadi, kita akan punya undang-undang seadanya dan akhirnya kualitas pemilu kita sudah bisa dibayangkan tidak akan bergerak naik seperti yang sebetulnya menjadi hak kita semua,” kata Hadar.

Baca juga: Pakar Tata Negara: Tanpa Revisi UU Pemilu, Sulit Dapat Penyelenggara yang Kompeten

Di samping itu, Hadar turut mengajak masyarakat untuk turut mendorong DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu agar menghasilkan regulasi yang berkualitas.

"Kalau memang serius mau menjadikan pemilu yang tidak rumit, yang tidak messy, yang tidak mahal atau efisien, dan pemilu yang bersih, minim atau tidak ada kecurangan-kecurangan, maka mulailah dengan undang-undang pemilu yang solid," jelas Hadar.

DPR Minta Bersabar

Hingga kini, proses RUU Pemilu belum bergerak ke tahap pembahasan formal. Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab, mulai dari belum siapnya draf, kehati-hatian legislator, hingga tarik-menarik kepentingan politik.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Rencana Pemerintah Ambil Kendali RUU Pemilu, Antara Urgensi dan Bayang-bayang Intervensi

Dia mengingatkan, Undang-Undang Pemilu sebelumnya kerap digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bermasalah. Karena itu, kehati-hatian menjadi penting.

Selain itu, Dasco menilai, belum ada urgensi mendesak untuk mempercepat pembahasan karena tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan aturan yang ada.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ujar Dasco.

Baca juga: Kritik Wacana Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu, Hasto: Jika Terjadi, Kita Mundur Kembali

Putusan MK soal Pemilu

Diketahui, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait UU Pemilu. Pertama adalah MK yang mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.

Kedua, MK ewat Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan lima prasyarat dalam penentuan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

Pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiga, MK juga memutuskan agar pemilihan umum (pemilu) nasional dengan lokal dipisah mulai 2029. Ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Sindiran Megawati dan Gerak Poco-poco DPR-Pemerintah dalam Pembahasan RUU Pemilu

Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU). ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu lokal ditujukan untuk memilih anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif (Pileg) DPRD yang bersamaan dengan pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden. Atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

Baca juga: Megawati Sindir Pihak yang Dukung Pemilu Tidak Langsung Gara-gara Biaya Mahal

Keempat, MK selanjutnya mengeluarkan putusan mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen di sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR.

Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.

Tag:  #tahapan #pemilu #makan #waktu #bulan #revisi #pemilu #didesak #segera #dibahas

KOMENTAR