Periksa Pensiunan BI, KPK Dalami Penyaluran CSR ke Yayasan Terkait 2 Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/4/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
22:46
4 Mei 2026

Periksa Pensiunan BI, KPK Dalami Penyaluran CSR ke Yayasan Terkait 2 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyaluran uang program soal atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) ke yayasan yang terafiliasi dengan dua tersangka yaitu, anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori.

Menteri tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi dengan latar belakang pensiunan BI, yakni Hanafi dan Tri Subandoro.

“Kepada dua orang saksi didalami terkait dengan penyaluran atau pendistribusian uang program sosial Bank Indonesia ini kepada para yayasan yang terkait dengan kedua tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG dan saudara ST,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Baca juga: KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK karena Banyak OTT

Budi mengatakan, keterangan saksi melengkapi kebutuhan penyidikan perkara.

Ia menyebutkan,penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menerangkan pelaksanaan dari program sosial di BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

“Karena diduga dari dana-dana program sosial ini tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya, sehingga masuk ke kantong-kantong pribadi para tersangka,” ujar Budi.

KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023.

Baca juga: Kasus CSR BI-OJK, KPK Sita 2 Ambulans hingga 18 Kursi Roda di Cirebon

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #periksa #pensiunan #dalami #penyaluran #yayasan #terkait #tersangka

KOMENTAR