Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, Pukat UGM: Diperlakukan Setara dengan Hakim Karir
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai kebijakan presiden menaikkan tunjangan hakim ad hoc patut diapresiasi.(Dok. TVR Parlemen)
11:22
5 Mei 2026

Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, Pukat UGM: Diperlakukan Setara dengan Hakim Karir

- Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai kebijakan presiden menaikkan tunjangan hakim ad hoc patut diapresiasi.

Dari sisi kesejahteraan, Oce menilai hakim ad hoc memang diperlukan perlakukan setara dengan hakim karir.

"Karena prinsipnya mereka sedang menjalankan kekuasaan yudikatif yang perlu dijaga independensinya. Tunjangan kesejahteraan merupakan bentuk jaminan independensi finansial yang diberikan negara kepada hakim," kata Oce kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc dan Harapan Peningkatan Integritas

Dengan besaran tunjangan hakim ad hoc hari ini, menurutnya publik tentunya berharap agar hakim ad hoc mampu memberikan rasa keadilan substantif di peradilan serta mempu membuat putusan-putusan yang progresif demi keadilan.

"Hakim ad hoc dituntut untuk menjadi penyeimbang sekaligus alat kontrol terhadap proses peradilan yang terlalu formalistik yang dapat menjauhkan keadilan," ujarnya.

Oce menambahkan, berbagai kasus penegakan hukum yang viral belakangan ini membuat publik bertanya-tanya soal penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Mulai dari kasus kecil sampai pada kasus korupsi di BUMN/Kementerian.

"Ada pertanyaan kritis terhadap cara aparat penegak hukum memproses sebuah perjara. Hakim ad hoc diharapkan dapat mengoreksi cara-cara yang tidak fair tersebut," tegasnya.

Baca juga: Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Lebih dari 2 Kali Lipat, Begini Perbandingannya

Ia juga menyinggung sikap hakim ad hoc yang secara terang-terangan menyampaikan keresahannya terkait tunjangan yang diterima.

Setelah kenaikan tunjangan dikabulkan, lanjut dia, maka ke depan hakim ad hoc harus berani berkomitmen untuk memeriksa dan memutus perkara secara fair trial, serta mengoreksi cara-cara penegak hukum yang kadang tidak fair (kriminalisasi).

Pemerintah sebelumnya resmi menaikkan tunjangan hakim ad hoc.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Tag:  #tunjangan #hakim #naik #pukat #diperlakukan #setara #dengan #hakim #karir

KOMENTAR