Usulan Revisi UU Polri Kini di Meja Presiden Prabowo, DPR Siap Bahas
Usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Percepatan Reformasi Polri menyatakan, draf awal perubahan undang-undang tersebut telah disiapkan dan siap dibahas bersama DPR.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, usulan revisi UU Polri adalah salah satu rekomendasi utama yang telah dilaporkan langsung kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly dalam konferensi pers.
Dia menegaskan, rancangan undang-undang tersebut sudah tersedia dan tinggal menunggu proses pembahasan di DPR.
Baca juga: Komisi Reformasi Usulkan Demiliterisasi Budaya Kerja Polri, Pembenahan Dimulai dari Rekrutmen
“Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,” kata Jimly.
Selain revisi undang-undang, komisi juga mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di internal Polri.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya.
“Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029,” ujar Jimly.
Pembatasan jabatan polisi di luar institusi
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri adalah pengaturan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Baca juga: Jimly Cs Usulkan Revisi UU Polri kepada Prabowo
Jimly menyebutkan, Presiden Prabowo telah menyetujui perlunya aturan yang lebih tegas terkait hal tersebut.
“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian,” kata Jimly.
Menurut dia, Presiden menginginkan agar pembatasan tersebut diatur secara limitatif, serupa dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI terbaru.
“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” ujar Jimly.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota Komisi, yakni Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pengaturan ini akan ditegaskan dalam revisi UU Polri.
“Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril.
Baca juga: Komisi III DPR Siap Jalankan Revisi UU Polri
Penguatan Kompolnas masuk poin RUU
Selain pembatasan jabatan, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menjadi poin penting dalam revisi UU Polri.
Jimly mengatakan, Presiden mendukung penuh penguatan lembaga tersebut.
“Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” ujar Jimly.
Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, keanggotaan Kompolnas ke depan tidak lagi bersifat ex officio dari institusi pemerintah, melainkan independen.
“Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif,” kata Jimly.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan bahwa Kompolnas akan diisi oleh berbagai unsur, mulai dari mantan petinggi Polri, advokat, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
“Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen,” kata Mahfud.
Baca juga: Tanggapi Komisi Reformasi Polri, Kompolnas Ingin Lembaganya Lebih Kuat
“Sehingga Kompolnas tidak menjadi semacam juru bicara tetapi menjadi betul-betul mengawasi dan eksekutorial,” tambahnya.
Di sisi lain, Yusril juga menekankan bahwa keputusan Kompolnas nantinya harus bersifat mengikat.
“Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri,” ujar Yusril.
Dia menegaskan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah ditugaskan untuk menyiapkan draf revisi UU Polri yang akan diajukan ke DPR.
“Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amendemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas,” ujar Yusril.
Baca juga: Yusril Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tidak Dibentuk Kementerian Kepolisian
DPR siap bahas revisi UU Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, DPR siap menindaklanjuti usulan revisi UU Polri tersebut.
Karena itu, pihak kini tengah menunggu surat resmi dari pemerintah.
“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ujar Sahroni.
Politikus Nasdem itu menilai, revisi UU Polri penting untuk memperjelas pengaturan, termasuk soal penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
“Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian,” kata Sahroni.
Sahroni juga mengusulkan pembatasan masa jabatan bagi anggota Polri di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
“Dan kalau mau, dibatasi maksimal tiga tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut,” jelas Sahroni.
Baca juga: Sahroni Dukung Pembatasan Jabatan Polri di Luar Institusi, Usul Maksimal 3 Tahun
Dia berharap revisi UU Polri dapat mendorong peningkatan profesionalisme institusi kepolisian.
“Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban,” pungkas Sahroni.
DPR punya rekomendasi serupa untuk Reformasi Polri
Untuk diketahui, DPR juga telah menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026.
Persetujuan itu diambil di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pembenahan institusi kepolisian.
Delapan poin tersebut mencakup penegasan posisi Polri di bawah Presiden, penguatan Kompolnas, pengaturan penugasan di luar institusi, penguatan pengawasan, hingga reformasi kultural dan pemanfaatan teknologi.
Baca juga: Eks Wakapolri Akui Ada Kuota Khusus Masuk Polri Pakai Bayar: Akan Dihapus
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, delapan poin tersebut merupakan kesimpulan rapat panja percepatan reformasi polri, kejaksaan dan pengadilan yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI, dan akan menjadi dasar bagi pembahasan revisi UU Polri ke depan.
“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-undang Polri,” jelas Habiburokhman.
Tag: #usulan #revisi #polri #kini #meja #presiden #prabowo #siap #bahas