Sidang Korupsi K3, Terdakwa Akui Terima Setoran Rutin non-Teknis, Klaim Tak Pernah Mengarahkan
Persidangan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan kembali digelar pada Rabu (6/5/2026). (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
13:26
6 Mei 2026

Sidang Korupsi K3, Terdakwa Akui Terima Setoran Rutin non-Teknis, Klaim Tak Pernah Mengarahkan

- Persidangan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali digelar pada Rabu (6/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya aliran biaya non-teknis yang disebut berasal dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Terdakwa Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, membantah pernah mengarahkan praktik tersebut.

“Saya enggak pernah mengumpulkan atau mengarahkan untuk menerima (biaya) non teknis tersebut,” kata Hery Sutanto, dalam persidangan.

Baca juga: Perusahaan Jasa K3 Bantah Ada Pemerasan dalam Proses Sertifikasi di Kemenaker

Meski demikian, Hery mengakui praktik tersebut telah berlangsung sebelumnya.

“Tapi semuanya berjalan seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.

Ia juga mengaku menerima aliran uang non-teknis tersebut dan menyebut sebagian disampaikan ke atasan.

“Dan saya juga memang menerima uang non teknis tersebut dan kalau ada titipan saya sampaikan juga ke pimpinan,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan tidak pernah secara langsung mengarahkan penerimaan tersebut.

“Saya tidak pernah mengarahkan untuk kalau kita misalnya mengarah ke tugas-tugas tapi kalau mau teknis itu ucapan terima kasih semuanya rezeki kalau dapat dibagi,” ujarnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Minta Sidang Ditunda karena “Belum Belajar”

Terkait mekanisme dan jumlah dana, Hery mengaku tidak mengetahui secara rinci.

“Saya enggak pernah tahu untuk apa, berapa jumlahnya, rekening penampungnya saya juga enggak tahu,” katanya.

Ia mengungkapkan nominal uang yang biasa diterima setiap bulan.

“Biasanya saya menerima Rp 20 juta atau Rp 30 juta per bulan," jelasnya.

Menurutnya, jumlah tersebut meningkat pada momen tertentu.

“Kalau Lebaran atau akhir tahun saya ditambah menjadi Rp 50 juta,” ujarnya.

Bahkan, pada periode tertentu, jumlah tersebut menjadi rutin.

“Di akhir 2023 sampai Oktober 2024 menjadi Rp 50 juta per bulan,” ujarnya.

Baca juga: Noel Ebenezer Ancam Gugat KPK Rp 300 T, Merasa Difitnah di Kasus Pemerasan K3

Hery juga menyebut aliran dana tersebut berasal Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, atau biasa disebut Sultan Kemenaker, Irvian Bobby Mahendra Putro.

“Untuk saya dari Pak Bobby di awal itu Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.” katanya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berhenti setelah adanya aturan internal Kemenaker dan tanda tangan fakta integritas.

“Setelah ada pakta integritas, tidak boleh lagi ada penerimaan gratifikasi,” ujarnya.

Sejak saat itu, menurutnya, tidak ada lagi setoran yang diterima.

Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan dirinya dan terdakwa lainnya.

Tag:  #sidang #korupsi #terdakwa #akui #terima #setoran #rutin #teknis #klaim #pernah #mengarahkan

KOMENTAR