Pimpinan DPR: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
08:10
7 Mei 2026

Pimpinan DPR: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Hal itu disampaikan Cucun menyusul rentetan kasus pelecehan dan pencabulan yang terjadi di sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Ponpes Pati: Ada Santriwati Hamil dan Dinikahkan Paksa

Sebagai tindak lanjut, DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait untuk membahas solusi penanganan serta pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ucap Cucun.

Menurut Cucun, berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan terungkap, menunjukkan perlunya langkah penanganan sistematis dan terukur dari negara.

Dia mencontohkan kasus dugaan puluhan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus itu, seorang pengasuh pesantren telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: LPSK, Komnas HAM hingga KPAI Diminta Segera Investigasi Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Kemudian, lanjut Cucun, terjadi dugaan kasus pelecehan secara verbal terhadap sejumlah mahasiswa dan dosen yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Selain itu, terdapat pula kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Ciawi, Jawa Barat.

Terduga pelaku adalah pengajar sekaligus alumni yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

“Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,harus ada early warning atau tindakan pencegahan,” kata Cucun.

Baca juga: Anggota DPR Tegaskan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Bentuk Pelanggaran HAM

“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” sambungnya.

Pimpinan DPR itu menegaskan, pembahasan nantinya tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyasar tata kelola lembaga pendidikan, khususnya pesantren.

Menurut dia, pesantren memiliki karakter khusus berupa relasi kuat antara pengasuh dan santri, lingkungan asrama yang tertutup, serta otoritas moral yang tinggi.

“Kondisi ini menuntut adanya standar perlindungan yang lebih spesifik dan terukur dibandingkan lembaga pendidikan pada umumnya,” kata Cucun.

Baca juga: Kekerasan Seksual Ponpes di Pati, MUI: Kejahatan Berat dan Bentuk Kesesatan

DPR RI, lanjut Cucun, akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan pesantren yang mengintegrasikan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga.

Selain itu, parlemen juga akan menyoroti mekanisme pengawasan internal pesantren dan sistem pelaporan yang aman bagi santri.

“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” tutur dia.

Karena itu, Cucun mendorong pemerintah menyusun standar nasional perlindungan santri di lembaga pendidikan keagamaan, dengan indikator kepatuhan yang jelas.

“Harus ada juga penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan pesantren oleh Kementerian Agama yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh aspek keamanan dan perlindungan,” pungkas Cucun.

Tag:  #pimpinan #indonesia #darurat #kekerasan #seksual #lingkungan #pendidikan

KOMENTAR