Kasus Jual Beli Sel Tahanan di Lapas Blitar, Dirjen Pas: Jika Terbukti, Dilimpahkan ke Polisi
- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi mengatakan, dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar masih diperiksa.
Ini setelah terjaring dalam dugaan jual beli kamar fasilitas istimewa kepada tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mashudi mengatakan, jika petugas tersebut terbukti melakukan jual beli sel tahanan, kasus akan dilimpahkan ke kepolisian.
“Ya lagi diperiksa, nanti kalau itu terbukti ya terpaksa kita akan limpahkan ke kepolisian ya kan. Kalau enggak, orang yang diperiksa ada dua,” kata Mashudi di kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Kades di Blitar Tetap Bangun KDMP di Lahan SD Meski Ditolak Komite
Mashudi mengatakan, saat ini, kedua petugas tersebut sudah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Kita proses. Kita copot semuanya ya. Kita copot kita periksa semuanya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengatakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blita diusulkan penjatuhan sanksi disiplin tingkat berat oleh Kanwi Ditjen Pas Jawa Timur buntut kasus dugaan jual beli sel dengan fasilitas istimewa kepada tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Dewan Pendidikan Tolak KDMP di Lahan SDN Tegalrejo 1 Blitar
Rika mengatakan, Kepala Pengamanan dan 2 petugas Lapas Kelas IIB Blitar dicopot dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Intenal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setalah dikumpulkan bukti-bukti terkait,” ujarnya.
Rika mengatakan, sesuai dengan yang ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas.
“Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat,” ucap dia.
Awal Kasus
Sebelumnya diberitakan, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, Jawa Timur.
Sejumlah petugas di lapas diduga menjual sel khusus kepada tiga tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tarif hingga Rp 100 juta per orang.
Adapun tiga tahanan tipikor tersebut merupakan eks pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Saat ini, para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Surabaya.
Baca juga: Cek Kesehatan Hewan Kurban, Dinkes Blitar Temukan Seekor Sapi Sakit Lato-lato dan 16 Cacingan
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, kejadian ini terungkap saat dirinya menerima pengaduan dari ketiga tahanan tikipor tersebut.
Pengaduan itu disampaikan dua pekan lalu, tepat di hari pertama Iswandi menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIB Blitar menggantikan pejabat lama yakni Romi Novitrion.
Menurutnya, dua petugas keamanan berinisial RJ dan W diduga menawarkan sel khusus bernama Kamar D1 kepada tiga tahanan tipikor pada akhir tahun 2025.
“Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Skandal Sel Khusus Lapas Blitar: Tahanan Masih di Kamar D1, Uang Rp 180 Juta Belum Dikembalikan
Ia menduga, kedua petugas tersebut melancarkan aksisnya atas sepengetahuan Kepala Keamanan Lapas Blitar berinisial ADK.
“Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK),” katanya.
Tag: #kasus #jual #beli #tahanan #lapas #blitar #dirjen #jika #terbukti #dilimpahkan #polisi