Bisakah Kuota Internet Tak Hangus Layaknya Token Listrik? Ini Kata YLKI
Ilustrasi meteran listrik. Rincian harga token listrik PLN 27 April?3 Mei 2026.(pln.co.id)
14:42
8 Mei 2026

Bisakah Kuota Internet Tak Hangus Layaknya Token Listrik? Ini Kata YLKI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai bahwa sistem kuota internet saat ini perlu dibenahi demi keadilan konsumen.

Menurutnya, hak konsumen atas data yang sudah dibeli seharusnya tidak hilang begitu saja dan tetap menjadi hak pembeli, layaknya token listrik dari PLN.

"Jadi menurut saya bukan soal waktu saja tapi benar secara kuantitas juga. Jadi konsumen harusnya bisa mendapatkan kuota itu tanpa perlu hangus dan masih jadi hak konsumen," ujar Rio saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet

Menurut dia, masalah kuota internet ini bukan hanya soal batas waktu yang membuat kuota menjadi hilang, tapi juga pada persoalan akumulasi paket.

Ia menambahkan, jika memang operator keberatan dengan skema tanpa batas waktu, setidaknya operator bisa merujuk pada sistem pulsa reguler.

Dalam sistem pulsa, masa aktif akan terus bertambah setiap kali konsumen mengisi ulang.

"Kita sebenarnya benchmark-nya nggak usah langsung ke PLN ya. Tapi kalau sebenarnya (merujuk pada sistem) pulsa saja," ucapnya.

Baca juga: Hakim MK Tergelitik Dengar Penjelasan Operator Seluler Terkait Kuota Hangus

YLKI menilai, dalam sistem pulsa, selama kartu masih aktif atau dalam masa tenggang, seharusnya kuota tetap bisa digunakan mengikuti masa aktif kartu.

Sebab itu, YLKI berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup mata terhadap kerugian nyata yang dialami masyarakat akibat kuota hangus.

Rio menyebutkan bahwa putusan MK nantinya bersifat final and binding, sehingga diharapkan mampu menciptakan norma hukum baru yang mengubah praktik bisnis telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih transparan dan adil.

"MK harus membuat norma yang lebih berkeadilan bagi konsumen dan juga berkelanjutan. Sehingga nanti praktik bisnisnya lebih fair dan juga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini," ucap Rio.

Gugatan di MK

Adapun gugatan terkait kuota hangus di MK dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

Baca juga: Soal Kuota Hangus, Hakim MK: Saya Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Selesai

Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.

Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Baca juga: Penjelasan PLN di Sidang MK Mengapa Token Listrik Tak Hangus Seperti Kuota Internet

Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.

Tag:  #bisakah #kuota #internet #hangus #layaknya #token #listrik #kata #ylki

KOMENTAR