Mengapa Fotokopi e-KTP Masih Jadi Syarat? Kemendagri Ungkap Alasannya
Ilustrasi KTP. Cara membuat KTP baru.(Shutterstock/Kristina Ismulyani)
15:46
8 Mei 2026

Mengapa Fotokopi e-KTP Masih Jadi Syarat? Kemendagri Ungkap Alasannya

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP masih menjadi syarat yang dimintai sejumlah lembaga untuk mengurus hal-hal yang bersifat birokrasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, tidak menampik masih adanya sejumlah lembaga pengguna mensyaratkan fotokopi e-KTP.

Ia menjelaskan sejumlah alasan sejumlah lembaga pengguna masih mensyaratkan hal tersebut, meskipun sudah adanya larangan fotokopi e-KTP.

Baca juga: Kemendagri Tak Sarankan Serahkan KTP saat “Check In” di Hotel, Imbau Pakai Identitas Lain

Sistem Manual dan Arsip Fisik

Salah satu alasan masih adanya syarat fotokopi e-KTP, karena sejumlah lembaga pengguna masih menggunakan sistem manual yang mengandalkan arsip fisik.

Padahal, di dalam e-KTP sudah terdapat cip yang dapat ditempelkan ke card reader untuk mengetahui identitas seseorang.

“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Larangan Fotokopi e-KTP, Penyalahgunaan Data Terancam Pidana 5 Tahun

Regulasi di Instansi

Selain itu, sejumlah regulasi di berbagai instansi juga masih mensyaratkan penggunaan fotokopi e-KTP sehingga aturan tersebut perlu dikaji ulang.

Apalagi banyak instansi belum terhubung dengan sistem verifikasi dan pemanfaatan data Dukcapil secara elektronik.

“Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian lembaga, dan pastinya juga masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting,” tegas Teguh.

Baca juga: Kemendagri: e-KTP Semestinya Dibaca Pakai Card Reader, Bukan Fotokopi

Langgar UU Pelindungan Data Pribadi

Padahal, tindakan memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2007 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai.

Ia mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader. Sekali lagi, Kemendagri mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP.

"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi

Larangan Sudah Berlaku Sejak 2013

Usut punya usut, larangan untuk memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 2013 lewat terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Gamawan Fauzi menegaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan.

"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).

Baca juga: Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi

Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.

Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.

Baca juga: Dirjen Dukcapil Ungkap 97,47 Persen Penduduk Sudah Rekam e-KTP

Ilustrasi KTP dan KK.disdukcapil.patikab.go.id Ilustrasi KTP dan KK.

Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.

"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," bunyi edaran tersebut.

Tag:  #mengapa #fotokopi #masih #jadi #syarat #kemendagri #ungkap #alasannya

KOMENTAR