''Revisi UU Pemilu Menyangkut Nyawa dari Parpol, Pemilu, dan Demokrasi''
Ilustrasi pemungutan suara(Thinkstock)
19:30
8 Mei 2026

''Revisi UU Pemilu Menyangkut Nyawa dari Parpol, Pemilu, dan Demokrasi''

- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Deddy Yevri Hanteru Sitorus menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan nyawa bagi partai politik dan demokrasi.

Oleh karena itu, ia tidak setuju jika pemerintah mengambil usul inisiatif revisi UU Pemilu dari DPR.

"Saya tidak setuju kalau UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena paket UU ini menyangkut nyawa dari partai politik, pemilu dan demokrasi,” jelas Deddy saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).

"Usulan ini aneh sebab banyak UU teknis justru dijadikan inisiatif DPR, tetapi UU yang vital bagi DPR malah diusulkan jadi inisiatif pemerintah," sambungnya.

Baca juga: Anggota DPR Klaim Tak Tunda Pembahasan RUU Pemilu

Perdebatan substansi dalam revisi UU Pemilu, tegas Deddy, tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyerahkan pembahasannya kepada pemerintah.

Sebab dalam demokrasi, perbedaan pandangan terkait politik merupakan hal yang wajar.

“Kalau takut perbedaan dan pergulatan ya enggak usah berpolitik atau bikin partai politik,” tegas Deddy.

Tegasnya, menyerahkan inisiatif revisi UU Pemilu kepada pemerintah sama saja menyerahkan masa depan demokrasi kepada kekuasaan.

Baca juga: Bawaslu Harap Kewenangan Audit Dana Kampanye Diperkuat dalam Revisi UU Pemilu

Pembahasan UU Pemilu seharusnya tetap menjadi inisiatif DPR, karena menyangkut langsung keberlangsungan partai politik dan sistem demokrasi di Indonesia.

“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan nyawa partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy.

Kolase parpol-parpol peserta Pemilu 2024.KOMPAS.com Kolase parpol-parpol peserta Pemilu 2024.

Masih Dibahas Ketua Partai

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga saat ini masih dikomunikasikan dengan para ketua partai politik.

"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Proses pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu ke depan berjalan lebih baik.

Ia menekankan bahwa prinsip utama dalam penyusunan revisi UU Pemilu adalah menghadirkan sistem pemilu yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

Baca juga: KPK Usul Pemilu Gunakan E-Voting untuk Cegah Kecurangan dan Tekan Biaya

Peluang Pemerintah Ambil Alih Revisi UU Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang pemerintah menjadi pengusul draf RUU Pemilu apabila proses pembahasan di DPR terus berjalan di tempat.

“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril pada Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Revisi UU Pemilu Lambat, Berpotensi Perbaikan “Seadanya” pada Pemilu 2029

Meski demikian, Yusril menyebut hingga kini pemerintah masih menunggu langkah DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu.

“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar Yusril.

Tag:  #revisi #pemilu #menyangkut #nyawa #dari #parpol #pemilu #demokrasi

KOMENTAR