Momen Nadiem Protes Disela Jaksa Saat Jelaskan Pengadaan Chromebook: Saya Belum Selesai Menjawab
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026), diwarnai momen saling sela antara jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Momen itu terjadi saat JPU mendalami soal keberadaan tim teknologi atau GovTech di lingkungan Kemendikbudristek serta dugaan shadow organization dalam masa kepemimpinan Nadiem.
Saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai alasan membawa orang-orang dari luar kementerian untuk membantu program digitalisasi pendidikan, Nadiem beberapa kali dipotong.
Baca juga: Nadiem Buka-bukaan soal Grup Whatsapp “Mas Menteri Core Team”, Bantah Dipakai Bahas Chromebook
Nadiem kemudian meminta kesempatan untuk menyelesaikan penjelasannya.
“Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian? Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa,” kata Nadiem di persidangan.
Dalam penjelasannya, Nadiem menyebut kehadiran tim teknologi merupakan bagian dari mandat digitalisasi pendidikan yang diarahkan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet.
Menurut dia, Kemendikbud saat itu membutuhkan talenta teknologi yang memiliki pengalaman membangun aplikasi berskala besar.
“Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,” ujarnya.
Baca juga: Nadiem Makarim Bantah Masih Terlibat di Gojek Setelah Jadi Menteri
Perdebatan kembali memanas ketika JPU menyebut para dirjen di kementerian tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait digitalisasi pendidikan.
Nadiem membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh produk GovTech tetap berada di bawah koordinasi para dirjen terkait.
“Semua dirjen dilibatkan,” kata Nadiem.
Situasi persidangan sempat membuat Majelis Hakim turun tangan untuk menengahi perdebatan antara jaksa dan terdakwa.
Di tengah suasana itu, Nadiem kembali meminta kesempatan menyelesaikan jawabannya.
“Boleh saya selesaikan Yang Mulia?” ujar Nadiem.
Majelis Hakim kemudian mempersilakan Nadiem melanjutkan keterangannya dan meminta masing-masing pihak menyampaikan fakta versinya di persidangan.
Baca juga: Momen Dokter Jelaskan Kesehatan Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
Perdebatan juga terjadi ketika jaksa menyinggung soal kewenangan pengambilan keputusan dalam program digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan apakah seluruh kebijakan program pendidikan berada di tangan menteri.
Menjawab hal itu, Nadiem menegaskan mekanisme pengadaan di kementerian telah didelegasikan kepada pejabat di bawah menteri, termasuk direktur jenderal selaku pengguna anggaran.
Nadiem menegaskan pengambilan keputusan di birokrasi kementerian ditentukan melalui dokumen resmi dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
“Kalau ingin mengetahui siapa yang memutuskan sesuatu di dalam struktur pejabat di kementerian siapa yang tanda tangan itu yang menentukan,” ujarnya.
Ia lalu menyinggung soal penentuan spesifikasi laptop dalam pengadaan TIK yang menurutnya tidak pernah diputuskan di level menteri.
Baca juga: Drama Sidang Nadiem: Sempat Ricuh hingga Eks Ketua BPK sebut Audit Cacat
“Dalam sejarah Kemendikbudristek dari Menteri sebelumnya bahkan Menteri sebelumnya tidak pernah Menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK itu selalu dilakukan di level Dirjen maupun di level Direktur bahkan di level Direktur,” kata Nadiem.
Saat menjelaskan hal tersebut, Nadiem beberapa kali dipotong oleh jaksa.
Ia pun meminta kesempatan untuk menyelesaikan jawabannya.
“Saya belum selesai menjawab, Pak Jaksa izinkan saya menyelesaikan jawaban,” ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, perubahan spesifikasi pengadaan Chromebook pada 2020 dilakukan melalui keputusan teknis di level direktur dan dirjen.
Nadiem juga menilai ada kekeliruan dalam konstruksi dakwaan yang diarahkan kepadanya terkait pengadaan laptop Chromebook.
“Jadi ini adalah salah satu kesalahan fatal dalam konstruksi hukum dakwaan saya,” kata Nadiem.
Baca juga: Sidang Nadiem, Eks Ketua BPK Sebut Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Chromebook Cacat
Ia menegaskan dirinya hanya menandatangani Peraturan Menteri terkait Dana Alokasi Khusus (DAK), bukan proses pengadaan laptop yang dilakukan pemerintah daerah.
“Mayoritas daripada anggaran untuk pembelian TIK tidak di dalam kementerian tapi di DAK, di PEMDA jadi mohon ini tidak dicampurbaurkan ini dua hal yang terpisah,” ujar Nadiem.
Persidangan sempat diwarnai saling sela antara jaksa dan terdakwa hingga Majelis Hakim meminta pemeriksaan dilanjutkan secara bergantian agar seluruh pertanyaan dan jawaban dapat diselesaikan.
Tag: #momen #nadiem #protes #disela #jaksa #saat #jelaskan #pengadaan #chromebook #saya #belum #selesai #menjawab