Kuasa Hukum Korban Dukung Pengajuan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry
- Kuasa hukum para korban dugaan pelecehan seksual tersangka Syekh Ahmad Al Misry (SAM), Achmad Cholidin, mendukung langkah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang mengajukan red notice kepada Interpol untuk SAM.
Menurut Achmad, pengajuan red notice merupakan bagian penting dari upaya membawa pulang SAM yang kini berada di Mesir agar dapat diproses hukum di Indonesia.
"Proses yang terkait dengan pengambilan tersangka di luar negeri itu memang ada prosedurnya. Kami berharap teman-teman Mabes Polri sudah dengan cepat juga untuk melakukan prosedur tersebut sehingga sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice, ya, itu bagian yang memang harus segera dilakukan sehingga dia tidak bisa ke mana-mana lagi," kata Achmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Polri Akan Ajukan Red Notice agar Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol
Achmad mengungkapkan, SAM saat ini disebut tengah ditahan sementara oleh otoritas Mesir.
Namun, ia tidak menjelaskan alasan penahanan tersebut.
Ia berharap pemerintah Mesir dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk memulangkan SAM sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Mudah-mudahan Mesir masih terbuka, juga memahami kepentingan-kepentingan dari pihak Indonesia, yaitu khususnya Mabes Polri, untuk bisa mengadili dan memproses secara hukum Ahmad Misry yang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap dia.
Baca juga: Polri Akan Pastikan Kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry
Sebelumnya diberitakan, Divhubinter Polri menyatakan tengah memproses pengajuan red notice terhadap SAM melalui Interpol.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan, proses pengajuan masih berjalan melalui portal Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, Divhubinter Polri juga masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya.
Baca juga: Jaminan Perlindungan untuk Santri Korban Syekh Al Misry
Menurut dia, status kewarganegaraan Indonesia milik SAM telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.
Meski demikian, Polri masih mendalami kemungkinan SAM juga memiliki kewarganegaraan Mesir.
Adapun Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.
Baca juga: LPSK Lindungi Korban Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.
Tag: #kuasa #hukum #korban #dukung #pengajuan #notice #syekh #ahmad #misry