Pelapor Sebut Korban Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Bertambah
Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, Mahdi Alatas (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
22:06
11 Mei 2026

Pelapor Sebut Korban Dugaan Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Bertambah

- Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, Mahdi Alatas, mengungkapkan jumlah korban yang melapor kepadanya kini bertambah menjadi 13 orang.

Meski demikian, Mahdi mengatakan baru lima korban yang dimasukkan dalam laporan resmi ke Bareskrim Polri.

“Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin memang baru lima," kata Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir

Mahdi mengatakan, para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

“Jawa Barat dua, Tangerang, Bogor, terus Jambi, Gorontalo, Palembang,” ujar dia mengklarifikasi lokasi para korban.

Menurut Mahdi, lima korban yang telah dilaporkan itu masuk dalam satu laporan yang dibuat pada 28 November 2025.

Mahdi menuturkan, sebagian korban baru berani bicara setelah kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Ahmad Al Misry ramai diperbincangkan publik.

“Nah korban-korban lainnya kan baru speak up,” ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Dukung Pengajuan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry

Ia mengaku masih berkonsultasi terkait langkah hukum bagi korban lain yang belum dimasukkan dalam laporan resmi.

Mahdi juga mengungkap modus yang diduga dilakukan Ahmad Al Misry terhadap para korban.

Menurut dia, korban dijanjikan beasiswa untuk belajar di Mesir.

Namun, sesampainya di Mesir, para korban justru harus menanggung sendiri biaya hidup dan pengurusan administrasi.

“Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana juga terkatung-katung,” ujar Mahdi.

Ia menyebut para korban harus mengurus sendiri izin tinggal hingga akses pendidikan selama berada di Mesir.

Mahdi mengatakan, dugaan pelecehan seksual terjadi di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di Bogor, Sukabumi, Purbalingga, Purwokerto, hingga sebuah masjid di Jakarta.

Baca juga: Polri Akan Pastikan Kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Ahmad Cholidin, menyatakan pihaknya berharap proses hukum terhadap Ahmad Al Misry dapat segera berjalan maksimal, termasuk upaya pemulangan tersangka dari Mesir.

Menurut pelapor, Ahmad Al Misry telah masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Polisi juga telah mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan, proses pengajuan masih berjalan melalui portal Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Polri Akan Ajukan Red Notice agar Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buron Interpol

Selain itu, Divhubinter Polri juga masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Menurut dia, status kewarganegaraan Indonesia milik SAM telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan Indonesia.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar dia.

Meski demikian, Polri masih mendalami kemungkinan SAM juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

Baca juga: LPSK Lindungi Korban Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry

Adapun Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Tag:  #pelapor #sebut #korban #dugaan #pelecehan #seksual #syekh #ahmad #misry #bertambah

KOMENTAR