Ormas Tambang dan Kampus SPPG, dari Kontrol Sosial ke Mitra Kekuasaan
KEBIJAKAN pemerintah yang memberikan akses ekonomi kepada kelompok masyarakat sipil (civil society) dan institusi akademik mungkin dapat dipahami sebagai bagian dari tafsir atas demokratisasi.
Ironinya, akses itu diberikan kepada institusi yang selama ini berfungsi sebagai benteng terakhir kekuatan moral dan pengawas kekuasaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai independensi, konflik kepentingan dan potensi pelemahan kontrol sosial oleh masyarakat sipil dan institusi akademik.
Pemerintah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Narasi resmi pemerintah terdengar ideal, yaitu pemerataan ekonomi, distribusi pengelolaan sumber daya alam, serta pemberdayaan Ormas agar tidak hanya menjadi penonton dalam penguasaan kekayaan negara.
Pemerintah bahkan menyiapkan bekas lahan PKP2B untuk dikelola Ormas melalui badan usaha yang saham mayoritasnya dimiliki Ormas tersebut.
Namun, di balik argumentasi ekonomi itu, terdapat persoalan apakah institusi moral keagamaan masih dapat mempertahankan jarak kritis terhadap Pemerintah dan korporasi ketika ikut menjadi pelaku bisnis ekstraktif yang penuh praktik rent-seeking?
Baca juga: Keracunan MBG yang Tak Kunjung Usai
Selama bertahun-tahun, banyak Ormas keagamaan tampil sebagai kekuatan etik yang mengkritik eksploitasi sumber daya alam.
Mereka bersuara mengenai deforestasi, kerusakan lingkungan, konflik agraria, kriminalisasi warga yang menentang tambang, hingga praktik rente perizinan tambang yang sarat korupsi.
Dalam banyak kasus, suara moral Ormas justru menjadi penyeimbang ketika pemerintah terlalu dekat dengan oligarki sumber daya alam.
Namun, ketika Ormas ikut memperoleh konsesi tambang, posisi moral itu berpotensi mengalami benturan kepentingan.
Kritik terhadap industri tambang akan melunak, bahkan menghilang, karena institusi publik yang sebelumnya mengawasi telah ikut menikmati manfaat ekonomi dari sektor yang diawasi.
Di titik inilah publik mulai khawatir bahwa kooptasi ekonomi dapat berubah menjadi kooptasi moral.
Kekhawatiran serupa kini muncul ketika pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memberi peluang kepada perguruan tinggi untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Secara normatif, langkah ini mungkin dianggap sebagai bentuk pelibatan kampus dalam agenda pembangunan nasional.
Apalagi secara hukum, UU Nomor 12 Tahun 2012 memberi keleluasaan kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dalam mengelola kemitraan dan unit usaha.
Namun, secara etika dan akademik, kebijakan itu menyimpan masalah. Perguruan tinggi pada hakikatnya merupakan institusi ilmiah yang memiliki fungsi korektif terhadap kebijakan pemerintah.
Kampus bukan sekadar pelaksana program pemerintah, melainkan juga menjadi ruang independen untuk menguji efektivitas kebijakan secara objektif, termasuk mengkritik potensi pemborosan anggaran, ketidaktepatan sasaran, maupun risiko korupsi dalam pelaksanaan MBG.
Persoalannya, bagaimana mungkin kampus dapat tetap kritis jika pada saat yang sama menjadi bagian dari rantai bisnis dan penerima manfaat program tersebut?
Relasi ekonomi hampir selalu memengaruhi relasi intelektual. Ketika institusi pendidikan memperoleh manfaat finansial dari kebijakan pemerintah, terdapat kecenderungan lahirnya "self-censorship", yakni sikap menahan kritik demi menjaga hubungan dengan pemberi program.
Kritik yang semestinya keras dapat berubah menjadi moderat. Kajian yang seharusnya independen dapat terdorong menjadi legitimasi akademik bagi kebijakan pemerintah.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru dalam praktik politik dan tata kelola pemerintahan. Kekuasaan modern sering kali tidak bekerja melalui pendekatan represif dan koersif, juga melalui mekanisme integrasi kepentingan yang persuasif.
Kelompok yang potensial menjadi pengkritik tidak langsung dibungkam, tetapi dirangkul ke dalam sistem distribusi manfaat ekonomi negara.
Baca juga: Utang Rp 3,1 Triliun Per Hari: Alarm Keras Kelelahan Fiskal Indonesia
Akibatnya, kontrol sosial melemah bukan karena dilarang, melainkan karena terjadi konflik kepentingan yang halus dan sistemik.
Dalam perspektif ilmu politik dan tata kelola pemerintahan, kebijakan negara yang memberikan akses ekonomi kepada organisasi masyarakat sipil dan institusi akademik dapat dibaca melalui teori state corporatism yang dikemukakan Philippe C. Schmitter.
Teori ini menjelaskan bahwa negara modern cenderung membangun hubungan terintegrasi dengan kelompok-kelompok sosial strategis melalui distribusi sumber daya ekonomi dan akses kebijakan.
Relasi tersebut tidak selalu bersifat represif, melainkan dilakukan melalui mekanisme pengakomodasian kepentingan agar kelompok masyarakat sipil menjadi bagian dari stabilitas politik negara.
Dalam konteks pemberian WIUPK kepada Ormas keagamaan maupun pelibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan SPPG program MBG, pemerintah tidak hanya memperluas partisipasi sosial dalam pembangunan di satu sisi, sekaligus di sisi lain membangun keterikatan struktural antara institusi masyarakat sipil dengan program-program ekonomi pemerintah.
Kondisi ini berpotensi menggeser posisi masyarakat sipil dari kekuatan pengawas dan kontrol sosial, lalu berubah menjadi mitra kepentingan negara.
Fenomena tersebut juga dapat dijelaskan melalui teori kooptasi dari Philip Selznick. Selznick menjelaskan bahwa kooptasi merupakan proses ketika kelompok atau institusi yang sebelumnya berada di luar struktur kekuasaan kemudian diserap ke dalam sistem melalui pemberian akses, fasilitas, sumber daya, atau keuntungan ekonomi tertentu.
Kooptasi bekerja secara halus karena tidak menggunakan tekanan langsung, melainkan membangun ketergantungan kepentingan.
Akhirnya, ormas keagamaan yang sebelumnya aktif mengkritik kerusakan ekologis akibat pertambangan berpotensi mengalami dilema etik ketika memperoleh konsesi tambang.
Demikian pula perguruan tinggi yang selama ini menjalankan fungsi kritik akademik terhadap kebijakan publik dapat menghadapi konflik kepentingan ketika ikut menjadi pengelola program MBG melalui SPPG.
Situasi tersebut dapat menurunkan kualitas kontrol sosial karena relasi ekonomi menciptakan insentif untuk mempertahankan kedekatan dengan kekuasaan.
Di sisi lain, teori rent-seeking yang diperkenalkan Anne Krueger juga relevan untuk menjelaskan dinamika tersebut.
Baca juga: TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Siapa yang Merasa Terancam?
Krueger menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi-politik tertentu, aktor-aktor sosial lebih terdorong memperoleh keuntungan melalui akses terhadap izin, privilese, dan kedekatan dengan negara dibandingkan melalui produktivitas ekonomi yang kompetitif.
Dalam sektor pertambangan Indonesia, izin usaha pertambangan memiliki nilai ekonomi dan politik yang sangat besar sehingga berpotensi melahirkan praktik rente baru.
Kekhawatiran publik muncul ketika pemberian WIUPK kepada ormas dipandang bukan semata-mata sebagai upaya pemberdayaan ekonomi, melainkan juga berpotensi menjadi instrumen distribusi privilese politik.
Risiko serupa dapat terjadi dalam pengelolaan SPPG apabila akses terhadap program pemerintah lebih ditentukan oleh kedekatan institusional dibandingkan kapasitas profesional dan akuntabilitas tata kelola.
Penunjukan perguruan tinggi tanpa melihat kapasitas dan pemenuhan akuntabilitas, adalah praktik distribusi privilese politik, sebagaimana penunjukan yayasan SPPG yang masih menyisakan tanda tanya di hadapan publik.
Pelibatan Ormas dan perguruan tinggi dalam proyek pemerintah juga dapat dinilai sebagai bagian dari proses integrasi masyarakat sipil ke dalam orbit legitimasi kekuasaan.
Akibatnya, ruang oposisi moral dan intelektual berpotensi menyempit karena institusi yang semestinya menjadi penyeimbang justru menjadi bagian dari ekosistem kepentingan negara.
Dalam tradisi kebebasan akademik, independensi perguruan tinggi merupakan prasyarat penting bagi demokrasi dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Universitas dituntut mampu menjaga jarak dari kepentingan politik dan ekonomi agar tetap objektif dalam melakukan penelitian, evaluasi kebijakan, dan penyampaian kritik ilmiah.
Ketika perguruan tinggi terlalu terintegrasi dalam proyek-program pemerintah, terdapat risiko subordinasi fungsi akademik terhadap kepentingan kekuasaan.
Kampus dapat mengalami tekanan struktural untuk menghasilkan legitimasi ilmiah terhadap kebijakan negara, bukan lagi menjalankan fungsi ilmiah yang independen.
Oleh karena itu, diskursus mengenai pelibatan kampus dalam SPPG tidak hanya menyangkut aspek administratif dan teknis pelaksanaan program MBG, tetapi juga menyentuh isu fundamental mengenai independensi akademik, etika kelembagaan, dan keberlangsungan fungsi kritik dalam sistem demokrasi.
Padahal, demokrasi yang sehat membutuhkan jarak antara kekuasaan dan kekuatan moral masyarakat sipil.
Ormas keagamaan dibutuhkan sebagai suara etik publik, bukan semata-mata sebagai operator bisnis tambang.
Kampus juga dibutuhkan sebagai pusat nalar kritis dan pengawasan ilmiah, bukan sekadar mitra proyek pemerintah.
Pemerintah juga harus memahami bahwa tidak semua organisasi publik dapat diposisikan sebagai entitas bisnis. Pasalnya, posisi utama mereka adalah posisi moral, intelektual, dan kontrol sosial yang jauh lebih penting bagi keberlangsungan demokrasi yang sehat.
Jika seluruh elemen masyarakat sipil akhirnya terhubung secara ekonomi dengan kekuasaan, maka ruang kritik publik akan semakin menyempit.
Pada akhirnya, yang hilang bukan hanya independensi masyarakat sipil, melainkan juga kemampuan bangsa menjaga akal sehat demokrasi di tengah besarnya kekuasaan aktor politik tanpa diimbangi kekuatan pengendali (oposisi) dan juga distribusi anggaran publik yang dinilai tidak objektif dan tepat sasaran.
Tag: #ormas #tambang #kampus #sppg #dari #kontrol #sosial #mitra #kekuasaan