Nasib Guru Non-ASN: Tak Di-PHK, Kini Masuk Skema Redistribusi
Ilustrasi guru non-ASN yang mengajar di sekolah-sekolah pedalaman. Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti sebut istilah guru non-ASN merupakan istilah yang sangat dingin padahal mereka tetap menjaga banyak sekolah tetap menyala di saat negara tak hadir.(GENERATED BY GEMINI AI)
07:23
12 Mei 2026

Nasib Guru Non-ASN: Tak Di-PHK, Kini Masuk Skema Redistribusi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk redistribusi atau mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Setelah redistribusi selesai, pemerintah akan melakukan penataan guru non-ASN, termasuk opsi apakah guru honorer menjadi PNS atau PPPK pada 2027.

Upaya penataan guru non-ASN tersebut dilakukan guna mematuhi Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN agar ke depannya tidak ada lagi guru berstatus honorer sekolah negeri di Indonesia.

Jamin tak ada PHK

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) guru honorer karena pemerintah akan menuntaskan sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.

Baca juga: Pemerintah Bakal Redistribusi 498.000 Guru untuk Mengisi Kekosongan di Daerah

Nunuk menyebut, batas akhir Dapodik Desember 2024 menjadi basis data penyelesaian guru berstatus honorer atau non-ASN sesuai Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia lantas menyampaikan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini yang telah menyatakan sebelumnya tidak ada PHK guru non-ASN.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Saat ini, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas.

"Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," jelas dia.

Baca juga: Latar Belakang SE Mendikdasmen 7/2026: Ada 237.196 Guru Non-ASN

Guru di luar dapodik

Nunuk menuturkan, jumlah guru yang sesungguhnya di lapangan jauh lebih banyak daripada yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Oleh karena itu, nasib guru honorer di luar Dapodik per 31 Desember 2024 akan diserahkan ke masing-masing sekolah.

"Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik kita juga tidak tahu. Misalnya memang sekolah swasta (merekrut), mendirikan (sekolah), dan lain sebagainya," ucapnya.

Ia mengungkapkan, jika guru-guru honorer terus masuk Dapodik, maka Kemendikdasmen tidak akan bisa menyelesaikan UU tersebut.

"Kalau misalnya non-ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita enggak akan pernah bisa menyelesaikan kapan sebenarnya non-ASN itu enggak ada lagi di sekolah-sekolah kita," ucapnya.

Baca juga: Kemendikdasmen Tuntaskan Nasib Guru Honorer Sesuai Dapodik Desember 2024, Bagaimana Sisanya?

Terlepas dari itu, Nunuk akui bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas dia.

Redistribusi

Nunuk menyebut, terdapat sekolah yang kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara di sisi lain ada sekolah yang kekurangan guru sampai memiliki rombongan belajar.

Oleh karenanya, pemerintah sedang memetakan guru non-ASN yang sudah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024 untuk redistribusi demi mengisi kekurangan guru di berbagai daerah.

"Jadi kami terus mengakselerasi agar mereka yang berlebih itu segera diredistribusi ke tempat-tempat lain. Karena kalau saya datang ke daerah itu biasanya mereka banyak yang belum tahu, belum terinfo atau mungkin terkendala pada sistem," ucap dia.

Dengan redistribusi, Kemendikdasmen berharap seluruh kebutuhan guru di Indonesia sudah terpenuhi pada 2026 sebelum penataan guru non-ASN.

"Harapan kami, harapan kami tahun 2026 ini semua kebutuhan guru itu bisa dipenuhi formasinya," jelasnya.

Baca juga: Tanggapan Kemendikdasmen soal Semua Guru Dijadikan ASN: Kalau Terwujud Kami Senang

Usulan semua guru jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurutnya, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu.

"Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Menanggapi terkait usulan tersebut, Nunuk mengaku senang apabila hal itu terwujud.

"Kalau Komisi X bilang mau PNS, semua itu kebijakan pemerintah. Jadi kalau itu bisa terwujud, ya kami senang, berarti kan artinya tercapai," kata Nunuk.

Namun, usulan DPR itu bukan menjadi kewenangan Kemendikdasmen, tetapi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRb).

Baca juga: Tanggapan Kemendikdasmen soal Semua Guru Dijadikan ASN: Kalau Terwujud Kami Senang

"Tapi sekali lagi itu bukan kewenangan kita untuk bisa menetapkan. Jadi sekali lagi bahwa skema penetapan ASN, seleksi ASN nanti, itu ada di instansi yang membinanya, di sini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," imbuhnya.

Tak ganggu layanan pendidikan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah tidak mengorbankan kualitas pendidikan di tengah transisi penataan guru non-ASN.

Kata Hetifah, penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas.

"Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah dalam keterangannya, dikutip Senin (11/5/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut sebetulnya menciptakan kepastian status dan tata kelola guru agar menjadi lebih baik.

Baca juga: Anggota DPR Usul Semua Guru Honorer Diangkat PPPK, Daerah yang Tak Mampu Bisa Dibantu Pusat

Namun, Hetifah mengingatkan adanya 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia.

Tanpa langkah antisipatif dari pemerintah, kata Hetifah, banyak sekolah akan kekurangan guru jika tidak adanya rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran.

"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah.

Tag:  #nasib #guru #kini #masuk #skema #redistribusi

KOMENTAR