Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi
Suasana sidang pembacaan vonis eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
07:24
13 Mei 2026

Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi

- Dua dari lima anggota majelis hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

Dalam sidang tersebut, dissenting opinion disampaikan hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra yang menyebut Ibam hanyalah konsultan yang bertugas berupa mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga marketplace.

Baca juga: Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim

Ibam juga telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait harga Chromebook yang lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Di samping itu, Ibam selama proses persidangan juga tidak terbukti melobi pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.

Sebaliknya, Ibam justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19

Ibam juga merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows untuk kebutuhan sekolah.

"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut dissenting opinion hakim.

Ditambah, Ibam dinilai tidak menerima keuntungan secara langsung maupun tidak langsung dari pengadaan Chromebook.

"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," jelas hakim.

Baca juga: Vonis 4 Tahun untuk Ibam Diwarnai Dissenting Opinion Dua Hakim, Ini Pertimbangannya

Kendati terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Ibam dinilai terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nadiem Makarim Ceritakan Momen Pertama Kali Bertemu Fiona hingga Ibam

Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dihukum 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ibam membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yakni Chromebook.

Ia juga disebut memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian agar memilih Chromebook sebagai produk pengadaan.

Selain itu, JPU menyoroti kenaikan kekayaan Ibam senilai Rp16,9 miliar yang diyakini berasal dari tindak pidana korupsi.

Tag:  #dissenting #opinion #hakim #sidang #vonis #ibam #terdakwa #hanyalah #seorang #konsultan #teknologi

KOMENTAR