Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Samin Tan
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (PT CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan selaku pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pejabat KSOP Kalteng Terkait Tambang Ilegal Samin Tan
Anang mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah," ujarnya.
Anang mengatakan, dalam perkara ini, MJE bersama-sama dengan Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.
“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” tuturnya.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Izin Tambang Samin Tan Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Akibat perbuatannya, MJE dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap dia.
Baca juga: Korupsi Izin Tambang Samin Tan, Kejagung Geledah 2 KSOP
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa wilayah.
Penggeledahan dilakukan di empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," katanya.
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, ST diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujarnya.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Terkait kerugian negara, dia menyebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," ungkapnya.
Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Tag: #kejagung #tetapkan #jadi #tersangka #kasus #tambang #samin