Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Edarkan Ekstasi hingga Etomidate
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat menyegel tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat terkait kasus dugaan peredaran narkoba ekstasi dan etomidate.(Dokumentasi Bareskrim Polri.)
09:42
15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Edarkan Ekstasi hingga Etomidate

- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sejumlah tersangka mulai dari koordinator ladies companion, kurir, hingga narapidana di Lapas Cipinang yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang sudah berlangsung lama di B Fashion Hotel, Jalan Aranda, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Pemasok Bahan Baku Etomidate ke WN China di Jakut

“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Kronologi penangkapan: Polisi menyamar jadi pembeli

Dari laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan undercover buy atau penyamaran pada Jumat (8/5/2026).

Polisi kemudian membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies companion bernama Dania Eka Putri alias Mami Dania alias Tania.

Keesokan harinya, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap Dania di Room B-15 B Fashion Hotel.

Dari tangan Dania, polisi menyita lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate.

Baca juga: Sebelum Banting Stir Jadi Peracik Vape Etomidate, WNA di Jakut Pernah Jadi Sales Perusahaan

Dalam pemeriksaan, Dania mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang man companion bernama Teuku Rico Edwin alias Dervin.

Tak lama berselang, sekitar pukul 00.45 WIB, polisi menggerebek Room B-02 dan mengamankan lima pengunjung.

"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 10 butir ekstasi dan 4 pcs vape mengandung etomidate," tutur Eko.

Salah satu pengunjung berinisial AFH mengaku memperoleh narkoba dari narapidana bernama Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan adanya rencana transaksi 100 vape mengandung etomidate antara AFH dan Irwansyah.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal dan TPPU

Sekitar pukul 01.05 WIB, tim gabungan kembali menggerebek Room B-12 dan mengamankan sembilan orang beserta satu vape mengandung etomidate.

Selanjutnya pada pukul 02.46 WIB, polisi menangkap Teuku Rico Edwin di showroom ladies B Fashion Hotel.

Dari pemeriksaan, Rico mengaku memperoleh narkoba dari Siti Dahlia alias Vonny.

Polisi lalu memburu Siti dan menangkapnya di sebuah rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pukul 06.22 WIB.

Suami Siti, Canggi Dani Riyanto, turut diamankan.

Menurut pengakuan Siti, ia memerintahkan suaminya dan seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkoba dari seorang bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.18 WIB, polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: MK Pertimbangkan Panggil Komisi Reformasi di Sidang Uji Materi UU Polri

Polisi menemukan 100 vape mengandung etomidate merek Yakuza yang dibawa Esgianto.

Dari hasil pemeriksaan, Esgianto mengaku diperintahkan Irwansyah yang berada di Lapas Cipinang untuk mengantarkan vape tersebut.

Bareskrim kemudian melakukan operasi gabungan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang dan menangkap tiga narapidana yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo.

Irwansyah berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penyedia narkotika.

Sementara Faisal menjadi penghubung Irwansyah dengan Yudith, sedangkan Yudith disebut menjadi penghubung dengan seorang pemasok bernama Sam yang berada di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance, Rais, dan Sam.

Baca juga: Karaoke di Jakbar Digerebek Terkait Narkoba, Pengamat: Era Anies dan Ahok Langsung Selesai

Pihak hotel tahu ada aktivitas narkoba

Selain pengungkapan jaringan narkoba, polisi menemukan dugaan pembiaran aktivitas narkotika oleh pihak manajemen tempat hiburan tersebut.

“Pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut,” ujar Eko.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 18 karyawan B Fashion dan 10 karyawan The Seven, mereka mengaku mengetahui adanya peredaran narkoba dan menyebut sebagian besar pengunjung menggunakan narkotika di room karaoke.

Polisi juga mengungkap bahwa B Fashion Hotel memiliki sejumlah fasilitas hiburan, mulai dari karaoke, klub malam, spa, sauna, hingga layanan VIP privat bernama The Seven.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 55 orang yang terdiri dari karyawan dan pengunjung.

Sebanyak 18 orang dinyatakan positif narkoba.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Digerebek, Muncikari hingga LC Ditangkap

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika, sedangkan 13 lainnya menjalani asesmen di BNN untuk menentukan apakah direhabilitasi atau diproses hukum lebih lanjut.

Bareskrim menyita total 16 butir ekstasi dan 111 vape mengandung etomidate dalam operasi tersebut.

"Konversi jiwa yang diselamatkan sebanyak 127 jiwa, konversi harga (nilai barang bukti) sebesar Rp 682 juta," ucap Eko.

Berdasarkan perkiraan kepolisian, selama 12 tahun operasional B Fashion Hotel diduga telah beredar ratusan ribu butir ekstasi dan puluhan ribu vape etomidate dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak pengelola dan pemilik usaha, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan tersebut.

Tag:  #bareskrim #bongkar #sarang #narkoba #hotel #jakbar #edarkan #ekstasi #hingga #etomidate

KOMENTAR