Jadi Tersangka Perintangan CPO, Yeka Hendra Fatika Disebut Terima Uang dari Korporasi
Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memakai rompi pink usai ditetapkan tersangka dugaan perintangan penuntutan kasus korupsi ekspor CPO dan minyak goreng, Senin (25/5/2026).(Dokumentasi Puspenkum Kejagung)
22:50
25 Mei 2026

Jadi Tersangka Perintangan CPO, Yeka Hendra Fatika Disebut Terima Uang dari Korporasi

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang digunakan dalam perkara crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dugaan aliran dana itu ditemukan dalam penyidikan kasus perintangan penuntutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait LHP tersebut melalui rekening orang lain ya dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Sebagai Tersangka

Namun, Syarief belum memerinci nilai uang yang diduga diterima mantan anggota Ombudsman tersebut.

Saat ditanya apakah nilainya mencapai Rp 5 miliar, ia hanya menyebut penyidikan masih berjalan.

“Nanti lah itu, kita sampaikan. Yang jelas ada, kita sampaikan. Kita masih belum finish, masih berjalan,” ujar dia.

Baca juga: Tersangka Kasus Perintangan CPO, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Langsung Ditahan

Syarief mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti aliran dana berupa rekening dan bukti transfer.

Menurut dia, sejauh ini penyidik baru menemukan dugaan aliran dana dari satu korporasi.

Dalam perkara ini, Yeka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penuntutan kasus korupsi ekspor CPO dan minyak goreng.

Kejagung menduga Yeka menyusun laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI secara melawan hukum untuk mendukung gugatan korporasi terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Syarief menjelaskan, awalnya Ombudsman RI melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022.

Namun, materi laporan disebut diubah menjadi rekomendasi pencabutan domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau domestik market obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ungkap Syarief.

Baca juga: Hery Susanto Tak Hadiri Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman

LHP Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 itu kemudian diduga diberikan kepada tim kuasa hukum korporasi dan digunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata terhadap Kemendag.

Menurut penyidik, putusan PTUN dan perdata itu selanjutnya dipakai dalam pleidoi perkara pidana korporasi hingga berujung putusan lepas atau onslag terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, di tingkat pengadilan negeri.

“Nah setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pleidoi dan itu lah digunakan untuk membuat membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi sebagai pertimbangan," katanya.

Atas perbuatannya, Yeka disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung juga telah menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tag:  #jadi #tersangka #perintangan #yeka #hendra #fatika #disebut #terima #uang #dari #korporasi

KOMENTAR