Jakarta Tetap Ibu Kota Negara: Pelajaran bagi Pembentuk UU
Kawasan Eksekutif IKN(OIKN)
16:58
15 Mei 2026

Jakarta Tetap Ibu Kota Negara: Pelajaran bagi Pembentuk UU

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 memberikan teguran halus, tapi sangat penting bagi tata kelola legislasi di Indonesia.

Dengan menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status Ibu Kota Negara hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres), Mahkamah sebenarnya sedang menyoroti celah konstitusional yang menganga dalam UU IKN, yaitu adanya ketidakpastian hukum yang lahir dari buruknya kualitas perencanaan regulasi.

Alih-alih dipandang sebagai urusan administratif perpindahan kantor pemerintahan semata, putusan ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) mengenai bagaimana seharusnya sebuah norma hukum disusun tanpa menabrak logika konstitusi.

Antara Keppres dan Ketidakpastian 

Hal mendasar yang paling mencolok untuk diperhatikan adalah mengenai delegasi legislatif yang berlebihan.

Dalam teori hukum, UU bersifat regeling atau mengatur secara umum dan seharusnya memiliki daya ikat mandiri sejak diundangkan.

Baca juga: Putusan MK, Kepastian Jakarta, dan Ujung IKN

Namun, UU IKN justru seolah menyandera daya ikat materiilnya sendiri dengan menggantungkan status "Ibu Kota" pada terbitnya Keppres. Ini merupakan inkonsistensi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana mungkin sebuah status yang begitu mendasar bagi negara dibiarkan dalam kondisi mati suri tanpa batas waktu yang pasti, hanya menunggu diskresi tunggal eksekutif? 

Hal ini menciptakan preseden buruk di mana UU yang merupakan produk kesepakatan rakyat melalui parlemen, justru tunduk di bawah kontrol selera politik pemerintah. Ini termasuk bentuk pelemahan terhadap kedaulatan legislatif.

Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 18 UUD 1945.

Secara objektif, sulit untuk mengabaikan fakta bahwa desain Otorita IKN saat ini belum sepenuhnya memenuhi unsur pemerintahan daerah yang demokratis.

Hal ini merupakan aspek substansial yang mungkin jarang disadari dalam dinamika perdebatan teknis pembangunan, bahwa pembangunan IKN dibarengi dengan ketiadaan DPRD dan kepala daerah yang tidak dipilih secara demokratis.

Kondisi tersebut menciptakan apa yang disebut dalam literatur hukum sebagai ”defisit demokrasi”, di mana hak-hak politik warga negara tergerus oleh pragmatisme tata kelola yang hanya mengejar hasil fisik semata tanpa partisipasi bermakna (meaningful participation).

MK, melalui penegasan status Jakarta tetap menjadi ibu kota, secara tersirat memberikan ruang bagi pembentuk UU untuk merenungkan kembali, apakah efisiensi pembangunan boleh mengorbankan prinsip-prinsip konstitusional yang mewajibkan adanya partisipasi dan kontrol rakyat di daerah?

Daerah setingkat provinsi tanpa perwakilan rakyat adalah struktur yang rapuh secara legitimasi hukum dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan tanpa adanya kontrol lokal.

Bahaya Dualisme Ibu Kota 

Persoalan ini berimplikasi langsung pada aspek kepastian hukum yang menjadi pilar utama Negara Hukum (Rechtstaat).

Akibat dari rumusan UU yang menggantungkan diri pada Keppres, kita kini terjebak dalam kondisi "dualisme yuridis".

Baca juga: Ketika Judi Online Jadi Industri Bayangan

Di satu sisi, pembangunan fisik IKN terus berjalan secara besar-besaran, tapi di sisi lain, Jakarta masih memegang mandat hukum sebagai pusat pemerintahan secara sah.

Dualisme ini bukan tanpa risiko, ia berpotensi mengacaukan administrasi negara, mulai dari penentuan yurisdiksi pengadilan, domisili hukum lembaga negara, hingga keabsahan dokumen hukum internasional yang menggunakan nomenklatur "Ibu Kota". 

Pembentuk undang-undang seharusnya menyadari bahwa nasib kedaulatan negara tidak boleh digantungkan pada ketidakpastian hukum yang melampaui batas kewajaran.

Selanjutnya, kita juga harus menyoroti aspek tanggung jawab konstitusional. UU yang lahir dari rahim reformasi seharusnya mencerminkan semangat transparansi.

Menyerahkan tanggal pemindahan ibu kota sepenuhnya kepada Keppres tanpa batasan waktu yang tegas dalam batang tubuh undang-undang UU IKN adalah bentuk pengelakan tanggung jawab legislasi.

Hal ini mengaburkan batas antara fungsi regeling (mengatur) oleh legislatif dan fungsi beschikking (penetapan) oleh eksekutif.

Pelajaran pentingnya adalah: hal-hal strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti status pusat kedaulatan negara, wajib diputuskan secara definitif dalam norma primer (UU), bukan disisakan sebagai diskresi absolut bagi penguasa.

Sebagai solusi dan langkah korektif ke depan, pembentuk UU perlu segera mengambil langkah-langkah rekonstruksi yuridis.

Pertama, amandemen UU IKN harus dilakukan untuk mencantumkan tanggal pasti peralihan status ibu kota. Hal ini bertujuan agar kedaulatan legislatif tidak lagi "disandera" oleh ketidakpastian administrasi eksekutif.

Kedua, perlu ada rekonstruksi struktur Otorita IKN agar lebih selaras dengan mandat konstitusi, setidaknya dengan menghadirkan lembaga representatif warga yang memiliki fungsi pengawasan dan anggaran, sehingga prinsip otonomi tidak hilang ditelan ambisi sentralisasi pembangunan.

Baca juga: Menakar Daya Tahan Rupiah

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 adalah peringatan penting yang menunjukkan bahwa pragmatisme pembangunan tidak boleh meninggalkan tertib hukum.

Membangun ibu kota bukan hanya soal memindahkan tiang gedung pemerintahan dari satu pulau ke pulau lain, melainkan memindahkan pusat kedaulatan dan identitas bangsa.

Jika fondasi hukumnya saja sudah rapuh dan penuh dengan lubang ketidakpastian, maka semegah apa pun bangunan di atasnya, ia akan kehilangan marwah legitimasi yuridisnya.

Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi para pembentuk kebijakan agar di masa depan, mereka tidak lagi menghasilkan produk hukum yang kurang matang sehingga mengorbankan kepastian hukum dan menggantungkan masa depan bangsa pada ambiguitas konstitusional yang penuh risiko.

Tag:  #jakarta #tetap #kota #negara #pelajaran #bagi #pembentuk

KOMENTAR