Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga ''Sultan Kemenaker'' di Kasus Sertifikasi K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dituntut dengan hukuman beragam dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel sendiri dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Korupsi Sertifikasi K3
Jaksa menilai, Noel menerima uang senilai total Rp 4,435 dalam perkara ini, terdiri dari suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 3,435 miliar.
Selain uang, Noel disebut menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler.
“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” kata jaksa.
Baca juga: Noel Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan: Kayak Digebukin
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan dipidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Noel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Respons Noel
Selepas sidang, Noel mengaku kecewa dengan tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa.
Noel menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai kerugian perkara lain yang lebih besar.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,” kata Noel
Ia kemudian menyinggung perbedaan tuntutan hukuman antara dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Baca juga: Noel Kecewa Dituntut 5 Tahun di Kasus K3, Singgung Koruptor Rp 75 Miliar
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuman beda setahun dengan yang rendah,” ujar Noel.
Ia menyebutkan, hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi sesuatu yang berat bagi siapa pun.
“Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” kata dia.
Ia pun menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat.
Baca juga: Terjerat Korupsi Sertifikat K3, Noel: Saya Menyesal Sekali Menjadi Wakil Menteri
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel.
Noel juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.
Ia mengklaim seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
Tuntutan "Sultan Kemenaker"
Sementara itu, mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker”, dituntut enam tahun penjara dalam perkara ini.
Jaksa juga menuntut Bobby membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 60 miliar subsider dua tahun penjara.
Selain itu, ada tujuh pejabat Kemenaker lain yang dituntut bersalah dalam kasus ini.
Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker Fahrurozi, eks Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, eks Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, eks Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020 sampai 2025 Subhan, eks Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati, eks Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, dan eks Koordinator Supriadi.
Baca juga: “Sultan Kemnaker” Bobby Dituntut 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar
Jaksa menyatakan para terdakwa di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun rincian tuntutan pidana penjara yakni, Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara, Subhan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Gerry Aditya Herwanto Putra dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Sekarsari Kartika Putri dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Anitasari Kusumawati dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Supriadi dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, Fahrurozi dituntut 4 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.
Baca juga: Dua Pihak Swasta Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Hery Sutanto dituntut membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp 13,2 miliar, Sekarsari Kartika Putri Rp 42,6 miliar, Anitasari Kusumawati Rp 14,4 miliar, Supriadi Rp 812,7 juta, Fahrurozi Rp 233 juta.
Sementara itu, dua terdakwa dari pihak PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dituntut hukuman 3 tahun penjara dan Rp 250 juta.
Tag: #sederet #tuntutan #untuk #noel #ebenezer #hingga #sultan #kemenaker #kasus #sertifikasi