Anggota DPR Kecam Israel Tangkap Jurnalis: Bentuk Pelanggaran HAM
Tangkapan layar dari livestream kapal Global Sumud Flotilla memperlihatkan personel Angkatan Laut Israel menaiki kapal Oxygono yang menuju Gaza, pada 2 Oktober 2025.(GLOBAL SUMUD FLOTILLA via AFP)
17:46
19 Mei 2026

Anggota DPR Kecam Israel Tangkap Jurnalis: Bentuk Pelanggaran HAM

- Anggota Komisi XIII DPR Fauqi Hapidekso menegaskan, tindakan tentara Israel yang menangkap jurnalis asal Indonesia merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Apalagi, para jurnalis tersebut sedang meliput misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla (GSF) ke Palestina.

"Kami mengecam keras penangkapan tiga jurnalis dari Indonesia oleh tentara Israel. Mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan, bukan aktivitas militer ataupun tindakan yang mengancam keamanan. Penangkapan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan," ujar Fauqi dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Kedubes Palestina Kecam Penangkapan WNI Rombongan Global Sumud Flotilla oleh Israel: Itu Kriminal!

Ia menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh tentara Israel telah melanggar dua hukum internasional, yakni Pertama Deklarasi Universal HAM PBB dan Konvensi Jenewa 1977.

"Ada dua hukum internasional yang ditabrak Israel. Pertama Deklarasi Universal HAM PBB yang menjamin hak individu mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi. Kedua Konvensi Jenewa 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik dilindungi hukum dan tak boleh jadi sasaran penangkapan maupun kekerasan fisik," ujar Fauqi.

Pemerintah Indonesia disebutnya perlu mengambil langkah diplomasi untuk membebaskan lima warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap tentara Israel.

Ia menegaskan, negara harus hadir mengingat keselamatan nyawa jurnalis di wilayah konflik sangat dipertaruhkan.

"Kami meminta pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik untuk pembebasan dan menyampaikan kecaman resmi terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Israel terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan," ujar Fauqi.

Baca juga: 5 WNI Ditangkap Israel, Pemerintah Siapkan Langkah Pelindungan

5 WNI Ditangkap Tentara Israel

Diketahui, terdapat satu aktivis dan empat jurnalis asal Indonesia yang diculik angkatan laut Israel (IOF) di perairan Siprus, Senin (18/5/2026), saat menjalani misi kemanusiaan bersama Global Sumud Flotilla.

Berdasarkan sumber dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), satu aktivis yang ditangkap adalah Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat yang menaiki kapal Josef.

Kemudian, tiga orang yang menggunakan kapal Ozgurluk, yakni Thoudy Badai seorang jurnalis Republika, Rahendro Herubowo jurnalis dari Inews, dan Andre Prasetyo Nugroho jurnalis dari TV Tempo.

Baca juga: 5 WNI Ditangkap Israel, Pengamat Ingatkan Pendekatan Bilateral Akan Rugikan Indonesia

Lalu, ada jurnalis Republika, Bambang Noroyono atau Abeng yang menaiki kapal yang berbeda, yakni BoraLize.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataannya mengungkapkan, setidaknya ada 10 kapal Global Sumud Flotilla yang ditangkap oleh tentara Israel.

Baca juga: Menkomdigi Terus Pantau Perkembangan Kondisi Jurnalis yang Ditangkap Israel

Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu RI telah mendesak Israel agar melepaskan para WNI yang mereka tangkap.

"Kementerian Luar Negeri mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan,” bunyi pernyataan Yvonne.

Tag:  #anggota #kecam #israel #tangkap #jurnalis #bentuk #pelanggaran

KOMENTAR