Terseret Kasus Korupsi Nikel, Pekan Depan Hery Susanto Dipanggil Dewan Etik Ombudsman
- Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto akan dimintai keterangan oleh Dewan Etik Ombudsman RI pada Senin (25/5/2026), meski saat ini terseret kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Sidang Etik Ombudsman, Pansel Akui Tak Curigai Hery Susanto karena Direkomendasikan Ketua
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hery Susanto.
Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah yang bersangkutan akan hadir langsung.
Jimly menyebut Majelis Etik tetap membuka kemungkinan Hery diwakili kuasa hukumnya apabila tidak hadir langsung.
“Maka kita kasih strip. HS garis miring kuasa hukum. Nah, nanti kuasa hukum aja datang. Bisa aja kuasa hukumnya juga enggak datang. Males dia misalnya kan,” ucap Jimly di Gedung Ombudsman, pada Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Majelis Etik Nilai Pansel Kecolongan Usai Ketua Ombudsman Jadi Tersangka
Jimly menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait agenda pemeriksaan etik tersebut. Namun, menurut dia, persoalan izin kehadiran sepenuhnya menjadi urusan Hery Susanto.
Meski demikian, Jimly menegaskan Majelis Etik tidak meminta perlakuan khusus kepada Kejagung.
“Ya, kita enggak minta. Itu bukan urusan kami, itu urusan HS. HS harus minta izin. Belum tentu dikasih sama kejaksaan,” katanya.
Baca juga: KPK dan Ombudsman Sepakat Saling Tukar Laporan Masyarakat
Menurut Jimly, jika Hery maupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka hal tersebut dianggap sebagai pelepasan hak untuk memberikan pembelaan.
“Dia sudah diberi hak untuk bela diri. Diberi hak untuk didengar. Oh, dia tidak mau. Jadi kalau dia tidak datang dia itu namanya bahasa Belandanya rechtsverwerking. Dia melepaskan haknya untuk didengar,” tutur Jimly.
Setelah itu, kata dia, Majelis Etik akan langsung mengambil keputusan.
“Jadi setelah itu Majelis Etik langsung membuat keputusan,” katanya.
Baca juga: Pimpinan Ombudsman Datangi KPK, Bahas soal Layanan Publik yang Retan Terjadi Korupsi
Sebelumnya, Jimly menilai panitia seleksi kurang cermat dalam proses seleksi calon anggota Ombudsman.
“Iya (kecolongan), ya mungkin terlalu formal cara bekerjanya, ikutin urutan, formalitas gitu,” kata Jimly.
Ia bahkan menyebut informasi mengenai persoalan hukum Hery Susanto seharusnya dapat ditelusuri lebih awal melalui mesin pencari.
“Atau tanya chat GPT itu sudah masuk di sudah masuk di big data. Pasti ada jawabannya. Berarti dalam ini, agak lalai ini panitia ini,” ujarnya.
Menurut Jimly, status tersangka yang disandang Hery Susanto membuat kasus tersebut sudah sangat jelas untuk diproses secara etik.
“Karena ini kasusnya ini ceto welo-welo, sudah sangat jelas. Karena dia tersangka sudah. Dan itu tidak bisa kurang dari 3 bulan. Itu loh. Kalau mau nunggu pembuktian sampai inkrah, lah lama,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung Jemput Paksa dan Tahan Bos Nikel Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman
Ia juga menegaskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hery Susanto masuk kategori berat.
“Kelakuan HS ini melanggar atau tidak? Pelanggarannya kategori berat apa enggak? Ya kan? Tapi secara umum itu tadi ceto welo-welo. Sudah jelas wong udah ditahan dan pasti lebih dari 3 bulan,” katanya.
Jimly berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan internal Ombudsman RI agar kepercayaan publik kembali pulih.
“Ya, kita harapkan Ombudsman ini ini bisa diperbaiki kinerjanya supaya kepercayaan publik pada lembaga ini kembali pulih,” tutur dia.
Ia menambahkan standar etik lembaga pengawas pelayanan publik harus dijaga sangat tinggi.
“Standar etika di Ombudsman ini harus lebih tinggi dari tempat lain, harus setara ini dengan di KPK,” katanya.
Tag: #terseret #kasus #korupsi #nikel #pekan #depan #hery #susanto #dipanggil #dewan #etik #ombudsman