Pengamat Nilai Buru Begal Bukan Tupoksi TNI: Kalau Salah Tindak Mau Diproses Hukum Sipil?
Ilustrasi TNI AD. Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD melaksanakan defile dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3/2026).(ANTARA/Aditya Pradana putra)
18:22
23 Mei 2026

Pengamat Nilai Buru Begal Bukan Tupoksi TNI: Kalau Salah Tindak Mau Diproses Hukum Sipil?

- Pengamat militer Mufti Makarim menegaskan, keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memburu pelaku kejahatan seperti begal bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.

“Enggak sesuai (tupoksinya),” kata Mufti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/5/2026).

Menurut dia, penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum, yakni kepolisian.

Selain itu, Undang-Undang TNI juga tidak mengatur tentara untuk memburu pelaku kriminal seperti begal.

Baca juga: Kodam Jaya Ikut Buru Begal di Jakarta, Terjunkan Batalion Tempur

“Kalau salah tindak, mau diproses pakai apa? Hukum sipil? TNI enggak mau,” ujar dia.

Karena itu, Mufti menilai, TNI sebaiknya tidak masuk ke ranah yang bukan kewenangannya, meski dianggap memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Mufti mengatakan, keterlibatan TNI dalam operasi selain perang (OMSP) juga memiliki syarat dan prosedur tertentu.

Salah satunya harus ada permintaan dari otoritas sipil karena ketidakmampuan aparat yang berwenang.

“Jadi, apapun alasannya, gakkum (penegakan hukum) bukan ranah TNI, kecuali yang eskalasinya di luar kapasitas polisi, misalnya begal di tengah laut di ZEE yang hanya bisa ditangani TNI AL. Kalau urusan di Jabodetabek atau provinsi lain, itu mutlak ranah Polri,” ujar dia.

Sementara itu, pengamat militer Aris Santoso menegaskan, pengerahan prajurit TNI semestinya dilakukan untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara, terutama yang berasal dari kekuatan luar.

Baca juga: Bara JP: Jokowi Beri Arahan Dukung Prabowo dan Gibran 2 Periode

“Kalau mengatasi pelaku kriminal, domain polisi,” kata Aris, kepada Kompas.com, Sabtu.

Menurut dia, fenomena tentara ikut menangani kriminalitas seperti begal dapat menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Salah satunya ada ikhtiar militer akan masuk ke segala sektor, termasuk yang menjadi domain kepolisian. Pada titik ini perlu ada ketegasan dari pimpinan masing-masing seperti Panglima TNI dan Kapolri,” ujar dia.

Aris menambahkan, memang ada tugas OMSP yang melibatkan TNI, seperti penanganan aksi terorisme.

Namun, terorisme dinilai memiliki eskalasi ancaman yang jauh berbeda dibanding kriminalitas biasa seperti begal.

Diberitakan sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia melalui Kodam Jaya turut serta dalam memburu begal yang marak di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyampaikan, pihaknya menurunkan sejumlah personel, termasuk dari satuan batalion tempur, untuk mendukung patroli bersama aparat kepolisian.

Baca juga: Prabowo Minta BMKG Gencarkan Modifikasi Cuaca Hadapi El Nino Saat Kemarau

“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil, Kodim kami juga melibatkan satuan batalion tempur,” kata Iskak, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

Iskak mengatakan, keterlibatan TNI dilakukan untuk mendukung pengamanan Jakarta bersama Tim Pemburu Begal yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan TNI.

“Sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tutur dia.

Tag:  #pengamat #nilai #buru #begal #bukan #tupoksi #kalau #salah #tindak #diproses #hukum #sipil

KOMENTAR