Bacakan Pleidoi, Noel Ungkit Pernah Dorong Penghapusan Syarat Diskriminatif di Lowongan Kerja
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyinggung praktik syarat diskriminatif dalam lowongan kerja saat membacakan sidang pembelaan (pleidoi) perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam pleidoinya di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026), Noel menyebut dirinya pernah mendorong lahirnya surat edaran mengenai penghapusan syarat-syarat diskriminatif bagi pencari kerja.
“Yang kedua adalah surat edaran yang mendorong penghapusan syarat-syarat pencari kerja yang diskriminatif seperti batas usia yang tidak relevan, syarat good looking, tinggi badan, status perkawinan dan syarat lain yang tidak berhubungan langsung dengan kemampuan pekerja,” kata Noel.
Baca juga: Pleidoi Noel Ebenezer Singgung Penahanan Ijazah sebagai Perbudakan Modern
Ia menilai syarat-syarat tersebut membuat banyak masyarakat kehilangan kesempatan kerja meski memiliki kemampuan.
“Banyak pencari kerja terutama dari keluarga sederhana kehilangan kesempatan bukan karena mereka tidak mampu bekerja, tetapi karena terhalang syarat-syarat yang tidak relevan,” ujarnya.
Noel mencontohkan syarat usia hingga penampilan fisik yang kerap dicantumkan dalam lowongan pekerjaan.
“Misalnya, pencari kerja disyaratkan umur minimum 21 tahun sampai 35 tahun dan juga ada syarat good looking, tinggi badan dan sebagainya,” tuturnya.
Menurut Noel, syarat tersebut berdampak pada semakin sulitnya masyarakat memperoleh pekerjaan.
Baca juga: Noel Ebenezer Cerita Pernah Mengais Gelas hingga Cuci Mobil demi Lanjut Sekolah
“Lalu bagaimana dengan mereka yang secara fisik tidak memiliki ketinggian badan yang cukup, akhirnya ini berdampak pada angka kemiskinan,” katanya.
“Lalu bagaimana mereka yang tidak memiliki good looking? Ini juga secara sistematik negara sepertinya abai,” sambung Noel.
Ia menegaskan praktik tersebut tidak adil bagi masyarakat kecil yang tengah berjuang mencari pekerjaan.
“Saya memandang hal itu tidak adil,” ucap Noel.
“Rakyat kecil sudah cukup berat mencari hidup. Jangan lagi mereka disingkirkan hanya karena wajah, usia, tinggi badan, atau status pribadi yang tidak berhubungan langsung dengan kemampuan bekerja,” lanjutnya.
Baca juga: Noel Akui Salah dan Menyesal di Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan K3
Karena itu, Noel mengaku mendorong lahirnya kebijakan penghapusan syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja.
“Karena itu, saya mendorong lahirnya surat edaran mengenai penghapusan syarat-syarat diskriminatif dengan lowongan kerja,” ujarnya.
Ia berharap dunia kerja menjadi lebih terbuka bagi seluruh masyarakat.
“Saya ingin dunia kerja menjadi ruang yang lebih manusiawi, lebih terbuka dan lebih adil bagi siapapun yang sungguh-sungguh ingin bekerja,” kata Noel.
Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar urusan administratif dalam proses perekrutan tenaga kerja.
“Itu adalah soal martabat seseorang manusia yang tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena ukuran-ukuran yang merendahkan dirinya sebelum ia diberi kesempatan membuktikan kemampuannya,” tutur Noel.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Noel: Kalau Mau Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saja!
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.
Baca juga: Sidang Pleidoi, Kubu Noel Sebut Sultan Kemenaker Mata Duitan
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp4,435 miliar.
Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.
"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.
Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.
Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag: #bacakan #pleidoi #noel #ungkit #pernah #dorong #penghapusan #syarat #diskriminatif #lowongan #kerja