Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Lilis Varwati)
15:52
26 Mei 2026

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan respons positif terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik atau parpol memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Dalam putusan tersebut, partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut terancam gugur dari kepesertaan pemilu.

Dasco menilai bahwa aturan keterwakilan perempuan sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah pemilu di Indonesia.

Namun, putusan MK kali ini memberikan penegasan hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat bagi partai politik.

"Kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco mengapresiasi langkah MK tersebut karena dinilai memberikan ruang yang lebih besar dan nyata bagi kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik praktis.

Ia meyakini bahwa kekinian sudah banyak kader perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk duduk di kursi legislatif.

"Nah, kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini," katanya.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," lanjutnya.

Meski menyatakan dukungannya, Dasco memberikan catatan agar aturan teknis mengenai mekanisme pengguguran partai tersebut disusun secara detail dan jelas.

Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada tafsir ganda atau celah yang bisa disalahgunakan di kemudian hari.

"Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa adanya putusan itu karena sifatnya final dan mengikat, maka akan dimasukan ke dalam aturan Revisi UU Pemilu.

"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)Ilustrasi- Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan fenomenal terkait penguatan keterwakilan perempuan dalam kancah politik Indonesia.

Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif adalah mandat yang tidak bisa ditawar.

Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Melalui amar putusannya, MK memberikan tafsir baru yang memberikan sanksi berat bagi partai politik yang gagal memenuhi kuota gender tersebut.

Poin utama dalam putusan ini adalah kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak tegas.

Jika sebuah partai politik tidak mampu memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka kepesertaan partai tersebut di Dapil tersebut harus dibatalkan.

"Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan," demikian kutipan bunyi amar putusan poin kedua tersebut dikutip dari website resmi MK, Selasa (26/5/2026).

Perkara ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).

Para pemohon melakukan uji materiil terhadap UU Pemilu guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia agar segera berkekuatan hukum tetap.

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #final #mengikat #dasco #pastikan #putusan #soal #kuota #perempuan #persen #masuk #revisi #pemilu

KOMENTAR