Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (DOK. Humas Kementerian PANRB)
21:26
26 Mei 2026

Evaluasi Fleksibilitas Kerja ASN Dorong Penguatan Budaya Kerja Berbasis Kinerja

- Evaluasi pelaksanaan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) selama April 2026 menunjukkan bahwa transformasi budaya kerja birokrasi tidak menurunkan kinerja pemerintahan.

Sebaliknya, kebijakan tersebut mendorong efisiensi operasional sekaligus mempercepat digitalisasi proses birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, fleksibilitas kerja bukan sekadar pengaturan lokasi kerja ASN.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Semangat Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi

Hal itu disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Hasil evaluasi menunjukkan capaian yang signifikan. Perjalanan dinas berhasil dihemat sebesar Rp 1,95 triliun, biaya utilitas pemerintah berkurang Rp 65,6 miliar, serta terjadi peningkatan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional sebagai indikator percepatan digitalisasi birokrasi.

Di sisi lain, kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Sebanyak 95 persen layanan publik tercatat stabil atau meningkat selama penerapan fleksibilitas kerja. Tingkat kepuasan masyarakat juga tetap terjaga dan seluruh pengaduan publik dapat ditangani melalui kanal resmi pemerintah.

Rini menegaskan, transformasi budaya kerja harus ditopang oleh Infrastruktur Publik Digital (Digital Public Infrastructure/DPI) yang mencakup identitas digital, pertukaran data antarlembaga, dan sistem pembayaran digital pemerintah.

Baca juga: Menteri PANRB Jelaskan Peran Strategis Perguruan Tinggi untuk Siapkan Talenta Digital

Menurutnya, fondasi tersebut menjadi prasyarat bagi birokrasi yang terintegrasi, tidak berjalan dalam sekat-sekat institusi, serta semakin tepercaya.

"Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil,” kata Rini. 

Ia menambahkan, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, melainkan memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja ASN.

Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).DOK. Humas Kementerian PANRB Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Meski demikian, evaluasi juga mencatat sejumlah tantangan, antara lain perlunya penguatan budaya kerja digital dan penyesuaian pola koordinasi antarunit maupun antarinstansi.

Oleh karena itu, setiap instansi didorong memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun menerapkan pola kerja fleksibel.

"Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi," jelas Rini.

Baca juga: Batas Akhir LHKAN 2025 Tinggal Sehari, PANRB Desak Aparatur Segera Lapor

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ASN memberikan dampak positif, termasuk dalam meningkatkan efisiensi energi.

Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan melalui penerbitan surat edaran terbaru dari Menteri PANRB untuk instansi pemerintah pusat dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk instansi pemerintah daerah (pemda).

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan work from home (WFH) ASN selama dua bulan ini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut," paparnya.

Airlangga menambahkan, kebijakan tersebut akan diimbangi dengan imbauan lanjutan kepada ASN agar fleksibilitas kerja tetap berjalan produktif, disiplin, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat memperkuat efektivitas birokrasi, mempercepat transformasi digital pemerintahan, sekaligus mendukung efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.

Baca juga: Evaluasi Pengentasan Kemiskinan, Menteri Rini Tekankan Akselerasi Dukungan Kementerian PANRB

Tag:  #evaluasi #fleksibilitas #kerja #dorong #penguatan #budaya #kerja #berbasis #kinerja

KOMENTAR