Fadia Arafiq Diduga Intervensi Karyawan ''Outsourcing'' untuk Memilihnya saat Pilkada
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. KPK menyita 9 kotak jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
16:06
27 Mei 2026

Fadia Arafiq Diduga Intervensi Karyawan ''Outsourcing'' untuk Memilihnya saat Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) melakukan intervensi agar dipilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pekalongan tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Fadia diduga mengintervensi para tenaga alih daya atau karyawan outsourcing yang dipekerjakan oleh perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR," kata Budi di Jakarta, Rabu (27/5/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Rumah Fadia Arafiq di Cibubur yang Dibeli Tunai Rp 4 Miliar

Oleh karena itu, KPK berkomitmen untuk terus mendalami hal tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.

Selain itu, dugaan intervensi oleh Fadia Arafiq tersebut juga akan menjadi pengayaan bagi KPK dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Budi.

Baca juga: KPK Sita 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, Hanya 5 Unit yang Ditemukan

Kasus Fadia Arafiq

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Baca juga: KPK Usut Peran Ajudan Bantu Fadia Arafiq Terima Gratifikasi

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Baca juga: KPK Dalami Penukaran Valas Bupati Fadia Arafiq Terkait Kasus Pengadaan Barang dan Jasa

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #fadia #arafiq #diduga #intervensi #karyawan #outsourcing #untuk #memilihnya #saat #pilkada

KOMENTAR