PDI-P Klaim Punya Banyak Kader Perempuan Berkualitas untuk Jadi Caleg
PDI Perjuangan mengeklaim telah menyiapkan banyak kader perempuan berkualitas untuk memenuhi kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, partainya tidak hanya berfokus memenuhi syarat administratif keterwakilan perempuan, tetapi juga menyiapkan kader melalui proses kaderisasi.
“Bagi kami tidak hanya mempersiapkan 30 persen caleg perempuan, kami akan memberikan caleg perempuan terbaik melalui kaderisasi di partai,” kata Guntur kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: PDI-P Siap Patuhi Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Ia kemudian mencontohkan sejumlah kader perempuan PDI-P yang kini duduk di DPR seperti Puan Maharani, Rieke Diah Pitaloka, My Esti Wijayati, Novita Hardini, dan Mercy Chriesty Barends.
Selain itu, Guntur menegaskan PDI-P menghormati putusan MK terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.
Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi seluruh partai politik peserta pemilu.
“Keputusan MK, bagi PDI Perjuangan final dan mengikat. Dan PDI Perjuangan siap melaksanakan keputusan tersebut sebagai bentuk ketaatan pada Konstitusi,” ujar Guntur.
Baca juga: Dasco Sebut Banyak Perempuan yang Dapat Diandalkan Jadi Caleg, Dukung Putusan MK
Putusan MK soal keterwakilan perempuan
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan terkait.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (25/5/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, penegasan sanksi diperlukan untuk mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD.
“Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan,” kata Adies.
Tag: #klaim #punya #banyak #kader #perempuan #berkualitas #untuk #jadi #caleg