Sabu 11 Kg Terkait Buron yang Ditangkap di Dumai Bernilai Rp 19,8 Miliar
Ilustrasi narkoba.(SHUTTERSTOCK/Leszek Czerwonka)
11:10
28 Mei 2026

Sabu 11 Kg Terkait Buron yang Ditangkap di Dumai Bernilai Rp 19,8 Miliar

- Polisi memperkirakan 11 kilogram sabu dari jaringan internasional yang terungkap lewat tertangkapnya buron di Dumai itu senilai Rp 19,8 miliar.

“Narkotika jenis sabu diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 19,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Pesta Narkoba di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru Digerebek, Ada Anak Pejabat Pelalawan dan Selebgram

Selain nilai ekonomi, polisi memperkirakan pengungkapan kasus tersebut dapat menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasus ini diketahui menyeret seorang buronan bernama Muhammad Zaki yang ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (24/5/2026) pukul 22.30 WIB di Hotel City Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Kota, Riau.

Baca juga: Bareskrim Bekuk Buronan Kasus 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Dumai

Muhammad Zaki sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara peredaran gelap sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto mencapai 11.445 gram.

"Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan/gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," ungkap Eko.

Sabu dari Malaysia masuk Indonesia

Sabu itu rencananya akan diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis, Riau.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan Zaki yang diduga menjadi bagian jaringan narkotika lintas negara.

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap target.

Pada Minggu (24/5/2026) siang, polisi memperoleh informasi bahwa Zaki berada di Desa Nyerih, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dan bergerak menuju pelabuhan penyeberangan RoRo Rupat-Dumai.

Polisi lalu mengikuti pergerakan Zaki hingga ke Hotel City Dumai dan mengetahui target berada di kamar 302.

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel,” jelas Eko.

Baca juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Pak Cik, Pemasok Sabu The Doctor dan Ko Erwin

Meski tidak ditemukan narkotika saat penggeledahan, polisi menduga kuat Zaki merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buron kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara bernama Muhammad Zaki di Dumai, Riau, Minggu (24/5/2026).Dokumentasi Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang buron kasus peredaran narkoba jaringan lintas negara bernama Muhammad Zaki di Dumai, Riau, Minggu (24/5/2026).

Zaki bekerja untuk napi di Rutan Dumai

Dari hasil interogasi awal, Zaki mengaku mulai bekerja untuk seorang narapidana bernama Ramzi yang berada di Rutan Dumai sejak 2025.

Pada Februari 2025, ia menerima pekerjaan pertama terkait pengiriman sabu lima kilogram yang diperoleh dari tekong laut bernama Iyung.

Kemudian pada Mei 2025, Zaki kembali diminta membantu pengiriman sabu dari kawasan Malaka ke Pulau Rupat.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek Medan, Manajemen Terseret

Awalnya, ia diberi tahu jumlah barang yang masuk sebanyak lima kilogram.

Namun setelah barang tiba, jumlah sebenarnya mencapai 11 kilogram sabu.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Tag:  #sabu #terkait #buron #yang #ditangkap #dumai #bernilai #miliar

KOMENTAR