Ketika Pancasila Diuji oleh Zaman
Monumen Pancasila Sakti di daerah Lubang Buaya. (KOMPAS.com/Ni Nyoman Wira)
12:06
28 Mei 2026

Ketika Pancasila Diuji oleh Zaman

MENJELANG  peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah Pancasila masih hidup sebagai pedoman moral kehidupan berbangsa, atau justru perlahan berubah menjadi simbol formal yang kehilangan daya kritisnya di tengah dominasi kekuasaan politik?

Pertanyaan itu terasa semakin relevan ketika ruang publik Indonesia dipenuhi polarisasi, fanatisme politik, dan kecenderungan membelah masyarakat ke dalam kelompok “nasionalis” dan “anti-nasional”. 

Kritik sering dicurigai sebagai ancaman terhadap negara, sementara loyalitas kepada kekuasaan kadang ditempatkan lebih tinggi dibanding kesetiaan terhadap prinsip demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks itulah, diskursus tentang Pancasila kembali menemukan urgensinya.

Rocky Gerung pernah menyampaikan pandangan yang cukup provokatif: Pancasila, menurutnya, bukan ideologi, melainkan groundnorm atau norma dasar bangsa Indonesia.

Baca juga: Kita, Algoritma, dan Hilangnya Diri

Pandangan ini merujuk pada pemikiran Hans Kelsen dalam karyanya Pure Theory of Law (1934; revisi 1960), yang menjelaskan konsep grundnorm, yakni norma fundamental yang menjadi sumber legitimasi seluruh tata hukum dan konstitusi negara.

Dalam teori Kelsen, sebuah negara tidak semata berdiri di atas kekuasaan politik, melainkan di atas norma dasar yang disepakati bersama sebagai fondasi seluruh sistem hukum.

Dari perspektif itulah, Pancasila dapat dipahami bukan sebagai ideologi tertutup yang dogmatis, melainkan dasar etik dan konstitusional yang menjadi titik temu kehidupan kebangsaan Indonesia.

Pandangan tersebut sesungguhnya membuka ruang refleksi penting.

Sebab jika Pancasila diposisikan sebagai ideologi tertutup, maka selalu ada potensi negara memonopoli tafsir atasnya. Dalam sejarah Indonesia, pengalaman itu pernah terjadi.

Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, Pancasila dijadikan asas tunggal kehidupan politik dan sosial.

Kebijakan itu diperkuat melalui TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), lalu dipertegas dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1985 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam praktiknya, negara tampil sebagai penafsir utama nilai-nilai Pancasila.

Kritik terhadap pemerintah kerap dicurigai sebagai ancaman ideologis, bahkan tidak jarang dicap anti-Pancasila atau anti-negara.

Akibatnya, Pancasila kehilangan sifat dialogisnya sebagai ruang etik bersama dan berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.

Padahal para pendiri bangsa merumuskan Pancasila justru untuk mencegah dominasi satu ideologi absolut atas Indonesia.

Soekarno dan generasi founding fathers hidup di tengah dunia yang kala itu sedang dilanda pertarungan ideologi ekstrem: liberalisme Barat, komunisme Soviet, serta fasisme Eropa dan militerisme Jepang.

Baca juga: Lelah Menjadi Kelas Menengah

Dari pengalaman sejarah global itulah para pendiri bangsa mencoba mencari jalan tengah bagi Indonesia.

Pancasila lahir bukan untuk menciptakan negara totaliter, melainkan menjaga keseimbangan antara nasionalisme dan kemanusiaan, antara kebebasan dan persatuan, serta antara agama dan kebangsaan.

Menariknya, dalam pidato 1 Juni 1945 di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Soekarno sendiri menunjukkan bahwa ia tidak memahami Pancasila sebagai doktrin politik yang kaku. 

Setelah merumuskan lima sila, ia mengatakan bahwa Pancasila dapat “diperas” menjadi Trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan.

Bahkan lebih jauh lagi, menurut Soekarno, seluruh sari pati Pancasila masih dapat dipadatkan menjadi Ekasila: gotong royong.

Di titik ini terlihat jelas bahwa bagi Soekarno, inti Pancasila bukanlah pemaksaan keseragaman, melainkan semangat hidup bersama. 

Gotong royong menjadi simbol bahwa Indonesia dibangun bukan atas dominasi satu golongan terhadap golongan lain, melainkan atas kesediaan untuk berbagi ruang kebangsaan secara setara.

Karena itu, ketika Pancasila diperlakukan sebagai ideologi tertutup yang anti-kritik, sesungguhnya bangsa ini sedang bergerak menjauh dari semangat awal kelahirannya.

Sejarah Indonesia sendiri memperlihatkan bahwa republik ini berkali-kali tergoda pada sentralisasi kekuasaan.

Demokrasi Terpimpin pada akhir 1950-an mulai menempatkan negara sebagai pusat orientasi politik nasional. 

Era Orde Baru kemudian menyempurnakan pola itu dengan menjadikan stabilitas sebagai alasan memperkuat kontrol negara terhadap masyarakat.

Memang Indonesia tidak pernah menjadi negara fasis secara formal.

Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa kecenderungan otoritarian dapat tumbuh ketika negara merasa dirinya selalu benar, sementara kritik dianggap ancaman terhadap persatuan nasional.

Pasca-Reformasi 1998, demokrasi Indonesia memang berkembang lebih terbuka.

Pers memperoleh kebebasan, pemilu berlangsung kompetitif, dan kekuasaan presiden dibatasi konstitusi. 

Namun reformasi ternyata belum sepenuhnya mengubah mentalitas politik bangsa.

Budaya mengkultuskan pemimpin, fanatisme politik, dan penggunaan nasionalisme sebagai alat delegitimasi kritik masih terus muncul dalam berbagai bentuk baru.

Baca juga: Catatan di Balik Menguatnya Peran Negara

Hari ini, tantangan itu bahkan semakin kompleks di era media sosial. Ruang digital menciptakan polarisasi ekstrem, propaganda politik, serta budaya saling membungkam.

Dalam suasana seperti itu, Pancasila sedang menghadapi ujian terbesarnya: apakah ia tetap menjadi ruang etik bersama atau justru berubah menjadi slogan yang digunakan untuk menyerang lawan politik.

Di sinilah pandangan Rocky Gerung menjadi relevan untuk direnungkan.

Jika Pancasila adalah ground norm, maka ia seharusnya menjadi fondasi bersama yang terbuka terhadap kritik dan penafsiran rasional, bukan doktrin yang anti-perdebatan.

Sebab sebuah dasar negara yang sehat justru harus cukup kuat untuk diuji melalui akal sehat publik.

Sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” pada hakikatnya menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh anti-kritik.

Sementara sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” mengingatkan bahwa negara tidak boleh mengorbankan kebebasan sipil atas nama stabilitas semata.

Karena itu, menjelang Hari Lahir Pancasila, yang paling penting bukan sekadar menghafal lima sila, melainkan menghidupkan kembali semangat intelektual dan moral yang melahirkannya.

Pancasila seharusnya menjadi pagar etika kekuasaan, bukan tameng untuk membungkam perbedaan.

Pada akhirnya, ancaman terbesar terhadap Pancasila bukan datang dari ideologi asing, melainkan ketika bangsa ini berhenti memperlakukan Pancasila sebagai ruang dialog kebangsaan yang terbuka, kritis, dan beradab. 

Sebab ketika gotong royong berubah menjadi sekadar slogan, dan perbedaan pendapat dianggap ancaman, maka sesungguhnya Indonesia sedang diuji: apakah tetap setia pada semangat Pancasila, atau perlahan bergerak menjauh dari cita-cita awal republiknya sendiri. 

Tag:  #ketika #pancasila #diuji #oleh #zaman

KOMENTAR