Pimpinan Komisi III Tegaskan Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah Kurban Pakai APBN
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak salah secara hukum ketika berkurban 1.089 sapi dengan menggunakan APBN.
"Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Habiburokhman menyampaikan, bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Idul Adha 2026.
Dia mengingatkan, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Baca juga: Menag Tanggapi soal Kurban Prabowo: Tidak Boleh Ada yang Kelaparan
"Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara," ucap dia.
"Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sambung Habiburokhman.
Selanjutnya, kata Habiburokhman, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres atau Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dia turut mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
MUI diketahui menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Baca juga: Penjelasan Istana hingga MUI soal 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN
"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tegas Habiburokhman.
Sementara itu, terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, Habiburokhman mengeklaim Prabowo selalu concern terhadap umat agama lainnya.
"Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya," imbuh dia.
Tag: #pimpinan #komisi #tegaskan #prabowo #secara #hukum #syariah #kurban #pakai #apbn