Anggota DPR Tegaskan Penanganan Begal Wewenang Polri, Pelibatan TNI Harus Berdasar Hukum
Ilustrasi begal yang langsung ditembak di tempat.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
16:14
28 Mei 2026

Anggota DPR Tegaskan Penanganan Begal Wewenang Polri, Pelibatan TNI Harus Berdasar Hukum

- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa penanganan aksi begal pada dasarnya merupakan wewenang utama aparat kepolisian.

Oleh karena itu, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli pengamanan, harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dalam konteks pelibatan TNI, tentu perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. TNI pada prinsipnya memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sementara penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat berada dalam ranah kepolisian,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).

“Karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” sambungnya.

Baca juga: Eks Jenderal Sebut Baru Kali Ini TNI Ikut Buru Begal: Itu Tugas Polisi

Kendati demikian, Dave mengakui bahwa TNI tetap dapat dilibatkan dalam kerja-kerja kepolisian melalui mekanisme perbantuan dalam kondisi tertentu.

Pelibatan TNI, lanjut Dave, dimungkinkan apabila situasi keamanan membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.

“Jadi pelibatan tersebut tentu harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi,” ucapnya.

Baca juga: Potensi Salah Sasaran, Polisi Diminta Hentikan Narasi Begal Tembak di Tempat

Politikus Golkar itu mengingatkan, hal terpenting saat ini ialah memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat di tengah maraknya aksi kriminal jalanan.

“Kami memahami keresahan masyarakat atas maraknya aksi begal di Jakarta maupun di sejumlah daerah lain. Keamanan dan rasa aman masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar,” jelas Dave.

Dave menambahkan, aparat keamanan harus mampu memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan agar masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut.

“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antar lembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Baca juga: Saat Kemhan dan Mabes TNI Buka Suara Alasan Prajurit Turun dalam Berantas Begal

Diberitakan sebelumnya, Pelibatan prajurit TNI dalam patroli penanganan begal telah memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah menilai, kehadiran TNI diperlukan untuk memperkuat rasa aman masyarakat.

Namun di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penanganan kriminal jalanan tetap menjadi ranah kepolisian.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan penegakan hukum tetap menjadi tugas utama Polri.

Namun dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat membantu pemerintah daerah dan Polri apabila situasi keamanan membutuhkan penguatan kehadiran negara di lapangan.

"Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,” kata Rico, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Mabes TNI: Tak Ada Instruksi Panglima untuk Berantas Begal, tetapi...

Menurut Rico, keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya diarahkan untuk patroli bersama, dukungan kewilayahan, dan memperkuat efek pencegahan agar masyarakat merasa aman.

Dia menambahkan, arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai pembentukan Batalyon Teritorial juga diharapkan dapat membantu menekan potensi kriminalitas dan menjaga stabilitas wilayah.

Tag:  #anggota #tegaskan #penanganan #begal #wewenang #polri #pelibatan #harus #berdasar #hukum

KOMENTAR