Pengamat soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Nyaris Tak Ada Urgensinya bagi Masyarakat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil nyaris tidak memiliki urgensi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bambang merespons wacana pengurangan jabatan sipil yang dapat ditempati polisi aktif dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
"Mengakomodasi kepentingan Polri sendiri yang tak mampu membangun sistem pengembangan SDM di internalnya sendiri. Bagi masyarakat nyaris tidak ada urgensinya sama sekali," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Kritik RUU Polri, Pengamat: Substansinya Bukan Tambah atau Kurangi Jabatan di Ranah Sipil
Menurut Bambang, substansi persoalan dalam draf revisi UU Polri bukan sekadar menambah atau mengurangi jumlah jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.
Ia menilai, pengaturan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Substansi dalam draf revisi UU Polri tersebut bukan menambah atau mengurangi, tetapi bertolak belakang dengan UU 2 Tahun 2002 tentang Polri sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini penempatan personel Polri aktif di luar struktur kepolisian tanpa pensiun dini atau mengundurkan diri sebenarnya telah melanggar Pasal 28 UU Polri.
“Bahwa selama ini banyak penempatan personel Polri di luar struktur tanpa pensiun dini dan atau mengundurkan diri itu adalah pelanggaran Pasal 28 UU Polri yang sudah final and binding diputuskan MK,” ujar dia.
Baca juga: Utak-atik Perpanjang Usia Pensiun di RUU Polri
Karena itu, Bambang menilai jika revisi UU Polri nantinya tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian/lembaga tanpa pensiun dini, maka hal tersebut menjadi kemunduran dari semangat reformasi Polri.
Menurut dia, semangat UU Polri selama ini ialah mendorong institusi kepolisian menjadi lembaga yang profesional, independen, serta memiliki jarak dengan fungsi pemerintahan sipil.
Hal itu penting untuk mencegah konflik kepentingan karena Polri memiliki kewenangan penegakan hukum yang lebih besar dibanding aparatur sipil negara biasa.
“Semangat dari UU 2 Tahun 2002 terkait penempatan personel di luar struktur itu adalah untuk mendorong Polri yang profesional, independen, berjarak dengan fungsi pemerintahan sipil,” jelasnya.
Bambang mengatakan, apabila dalam revisi UU Polri nantinya masih ada sejumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif tanpa pensiun dini, hal tersebut dapat dibaca sebagai bentuk kompromi atas praktik yang selama ini sudah berjalan.
Baca juga: RUU Polri Akan Batasi Polisi di Jabatan Sipil, Pemerintah Anggap Lebih Bagus Berkurang
Ia juga menilai kompromi tersebut secara politik dapat dimaknai sebagai upaya menjaga Polri tetap berada dalam pengaruh kekuasaan.
"Kompromi tersebut secara politik bisa dimaknai juga sebagai upaya kekuasaan untuk menjaga Polri tetap dalam pengaruhnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang mencontohkan posisi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini kerap dipimpin anggota Polri aktif.
Menurut Bambang, posisi tersebut sebenarnya juga dapat diisi purnawirawan Polri yang memiliki pengalaman di bidang terkait.
“Apa bedanya Kepala BNPT atau BNN harus dipegang anggota Polri aktif dibanding dengan purnawirawan Polri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadensus 88 atau Kabareskrim misalnya? Kenapa harus selalu anggota aktif?” ujar dia.
Baca juga: RUU Polri Akan Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Ini Demi Keadilan
Karena itu, Bambang menegaskan pemisahan anggota aktif Polri dengan jabatan sipil penting dilakukan untuk menghindari dualisme status aparatur sipil negara serta konflik kepentingan.
“UU Polri memang sudah harus direvisi untuk Polri yang lebih baik di masa depan, bukan malah diubah dengan paradigma yang mundur,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah berpandangan pembatasan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif justru lebih baik jika diperketat.
“Pemerintah menganggap lebih bagus berkurang,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut salah satu poin dalam RUU Polri ialah pengaturan secara ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Tag: #pengamat #soal #polisi #aktif #jabatan #sipil #nyaris #urgensinya #bagi #masyarakat