KPK Peringatkan Tak Boleh Ada Gratifikasi Saat Penerimaan Murid Baru
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terjadinya kredit macet dari pihak swasta kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
09:02
30 Mei 2026

KPK Peringatkan Tak Boleh Ada Gratifikasi Saat Penerimaan Murid Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," kata Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: Pendaftaran Pemetaan SPMB Jabar 2026 Dibuka, Cek Jadwal Lengkapnya

Abdul mengatakan, proses SPMB harus berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Menurut Abdul, seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Baca juga: SPMB Jatim 2026: Jadwal Lengkap Mulai Prapendaftaran dan Pendaftaran

Selain itu, pelaksanaan SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ujar Abdul.

KPK mengungkapkan bahwa masih ada temuan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru.

Baca juga: Cara Ambil PIN SPMB Jatim 2026, Hanya buat 3 Calon Murid Ini

Modus yang ditemukan beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti praktik "titipan" calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

KPK juga menemukan sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.

Baca juga: Cek Jadwal SPMB DKI Jakarta 2026 Jenjang PAUD dan SD

KPK juga masih menemukan berbagai persoalan malaadministrasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru, antara lain, ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Melalui surat edaran ini, KPK juga mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pelaporan wajib dilakukan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Baca juga: Tak Boleh Ada Tes Calistung buat Masuk SD di SPMB 2026

Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB.

Tag:  #peringatkan #boleh #gratifikasi #saat #penerimaan #murid #baru

KOMENTAR