Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG Selain Dadan Cs
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
09:10
4 Juni 2026

Kejagung Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG Selain Dadan Cs

- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua pejabat BGN lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut karena proses penyidikan baru dimulai.

"Kalau masalah pengembangan, selama ada bukti baru tentu kita akan kembangkan (tersangka baru), karena penyidikan memang baru mulai," kata Syarief, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Syarief saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain, termasuk pengelola yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Baca juga: Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Apa yang Didapat Kejagung dari Penggeledahan Kantor BGN?

Menurut Syarief, afiliasi yang ditemukan penyidik dalam perkara ini bukan sekadar hubungan biasa, melainkan keterkaitan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi secara melawan hukum dan konflik kepentingan di situ," ujar dia.

Meski demikian, Syarief belum merinci pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

Ia menegaskan seluruh kemungkinan masih akan didalami berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Selain itu, Kejagung juga masih menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen, Ponsel, dan Laptop dari Kantor BGN

"Masih dihitung. Masih proses. Masih dihitung," kata Syarief.

Ia juga belum bersedia mengungkap jumlah SPPG yang dikelola yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.

"Nanti kita sampaikan di materi penyidikan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Syarief mengatakan, penyidik menemukan adanya penunjukan yayasan sebagai mitra SPPG yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kasus Eks Kepala BGN Dadan dkk: Penunjukan Mitra SPPG dan Mark Up Anggaran

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.

Temuan itu menjadi salah satu dasar Kejagung menetapkan ketiga pejabat BGN tersebut sebagai tersangka.

Tag:  #kejagung #buka #peluang #tersangka #baru #kasus #dugaan #korupsi #selain #dadan

KOMENTAR